SAMARINDA β Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Syamsul Rizal Bin (Alm) H. Selamat Riady. Eksekusi yang berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejari Samarinda ini, merupakan tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui rilis resminya menyatakan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Kejari Samarinda menyetorkan total dana sebesar Rp2.510.147.000,00 (dua miliar lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Dana tersebut dibagi ke dalam dua peruntukan sesuai amar putusan hakim:
Uang Pengganti: Sebesar Rp1.037.500.000,00 dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara cq. Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Nilai ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kewajiban Perdata: Sisa dana sebesar Rp1.472.647.000,00 disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya (perusahaan milik terpidana) kepada Perusda BKS.
Terpidana Syamsul Rizal terseret dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerja sama penggunaan alat berat milik Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). PT Raihmadan Putra Berjaya diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan perusahaan daerah yang juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang di tahun 2025, pengadilan memutuskan Syamsul Rizal bersalah dan diwajibkan mengembalikan seluruh dana tersebut sebagai bagian dari hukuman selain pidana penjara.
Pihak Kejari Samarinda menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemulihan aset (asset recovery) menjadi prioritas utama kejaksaan dalam menangani perkara korupsi agar sanksi yang diterima pelaku tidak hanya berupa pidana badan, tetapi juga pemulihan kondisi ekonomi negara.
βIni adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Kami pastikan setiap rupiah yang dikorupsi kembali ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,β pungkas pihak Kejari Samarinda.(rls/mn)
![]()

