SAMARINDA – Masalah parkir liar kendaraan bertonase besar di bahu jalan masih menjadi “pekerjaan rumah” serius bagi Pemerintah Kota Samarinda. Pantauan di lapangan menunjukkan truk kontainer masih banyak memenuhi kawasan Ring Road, Palaran, hingga Jalan PM Noor, yang memicu kemacetan serta risiko kecelakaan maut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, para sopir truk seolah tidak jera dan terus memanfaatkan ruas jalan umum sebagai tempat parkir sementara.

Menanggapi keluhan para sopir terkait minimnya lahan parkir atau rest area, Manalu menegaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir bukanlah kewajiban pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab penuh perusahaan angkutan.

“Setiap perusahaan transportasi wajib memiliki pool parkir sendiri. Ini adalah syarat mutlak dalam penerbitan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Aturannya sudah sangat jelas,” tegas Manalu, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum izin JPT diterbitkan, perusahaan seharusnya sudah memastikan armada mereka tidak akan memakan badan jalan saat tidak beroperasi. Parkir di bahu jalan dianggap sebagai pelanggaran fungsi jalan yang fatal karena membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Berdasarkan data Dishub, mayoritas truk kontainer yang kerap “kucing-kucingan” dengan petugas di kawasan Ring Road dan PM Noor merupakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah. Para pengemudi sering berdalih berhenti untuk beristirahat.

“Alasan istirahat karena tidak ada rest area tetap tidak bisa dibenarkan. Baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan pribadi, jika parkir di badan jalan tentu tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya lagi.

Akibat truk parkir di bahu jalan penyebab terjadinya kecelakaan.

Ancaman Tindakan Tegas
Dishub Kota Samarinda memastikan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan tersebut. Selain melakukan penggembokan atau penilangan, Dishub juga akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kepemilikan lahan parkir mereka.

“Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Tepian, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor dengan truk bermuatan besar,” pungkasnya.(*/mn)

Loading