SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan peringatan keras terhadap manajemen restoran Mie Gacoan terkait karut-marut pengelolaan parkir di dua gerai mereka, yakni di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan parkir tersebut terlihat sederhana, namun berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kerugian daerah apabila tidak segera diselesaikan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (jalia/jurnalborneo)

Diketahui, pengelolaan parkir Mie Gacoan berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang, dan pelaksana teknis parkir ditunjuk kepada PT Bahana Sekuriti Sistem (BSS) yang beralamat di Makassar.

Iswandi mengungkapkan, sejak mulai beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, pajak parkir off street atau parkir di dalam kawasan usaha belum disetorkan sama sekali ke Pemerintah Kota Samarinda.

“Yang menjadi persoalan adalah parkir off street. Dari September 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi pajak, padahal ini potensi Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar,” ujarnya seusai rapat.

Ia menjelaskan, parkir on street yang berada di badan jalan telah dikenakan retribusi dan setoran sudah dilakukan ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda melalui rekening resmi pemerintah daerah. Namun, parkir off street yang merupakan objek pajak daerah belum memberikan kontribusi akibat persoalan internal pengelolaan.

Tak hanya soal pajak, legislator Basuki Rahmat ini juga mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai kurang melibatkan potensi lokal. Penggunaan jasa pengelola parkir dari luar daerah (Makassar) dianggap menutup ruang bagi pengusaha dan warga sekitar untuk merasakan dampak ekonomi langsung.

“DPRD tidak anti investasi. Kami justru mendukung investasi masuk ke Samarinda. Namun, harus ada keterlibatan masyarakat lokal agar terjadi multiplier effect ekonomi. Jangan sampai warga hanya jadi penonton,” lanjutnya.

Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar pihak pengelola parkir, pengusaha lokal, dan manajemen Mie Gacoan segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. DPRD siap menjadi fasilitator dalam proses tersebut guna memastikan penyelesaian sesuai regulasi.

Iswandi menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kebijakan pemerintah kota yang pro rakyat. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara persuasif tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Namun demikian, DPRD juga memberi peringatan tegas. Apabila tidak ada kejelasan dan kesepakatan terkait pengelolaan parkir serta kewajiban pajak, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional usaha hingga persoalan tersebut diselesaikan.

“Kalau tidak ada solusi dan masih berlarut-larut, lebih baik dihentikan sementara sampai semuanya jelas,” pungkasnya.(*/mn)

Loading