KUTAI TIMUR – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur terus mengupayakan peningkatan daya saing produk lokal melalui program sertifikasi halal. Hingga saat ini, hampir 80 pelaku UMKM telah difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai syarat wajib memasuki pasar modern.

“Keterkaitan afirmasi kita kepada UMKM itu kami sudah sampai ke sertifikasi halal. Sudah hampir 80-an pelaku UMKM,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Teguh Budi Santoso. Senin (12/01/2026).

Program sertifikasi halal ini menjadi bagian integral dari pembinaan UMKM mengingat regulasi terbaru yang mewajibkan semua produk konsumsi memiliki sertifikat halal. Tanpa sertifikat tersebut, produk UMKM tidak akan bisa masuk ke toko-toko modern yang semakin menjadi target pasar para pelaku usaha.

“Itu menjadi persyaratan mutlak dengan regulasi terbaru. Semua produk yang dikonsumsi harus mempunyai sertifikat halal. Kalau enggak gitu enggak bisa masuk ke toko modern, kasihan,” tegas Teguh.

Tidak semua pelaku UMKM yang mendapat pelatihan dan pendampingan bisa langsung di-follow up untuk sertifikasi halal. Syaratnya adalah kelengkapan izin usaha yang sudah dimiliki. “Sepanjang sudah ada beberapa kelengkapan izinnya, pasti kita follow up untuk sertifikat halal,” tambahnya.

Selain sertifikasi halal, Dinas Koperasi juga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi produk-produk unggulan UMKM. Kedua bentuk sertifikasi ini menjadi strategi utama untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar regional dan nasional.

Program ini akan terus berlanjut di tahun 2026 meskipun dengan alokasi anggaran yang lebih terbatas akibat kebijakan efisiensi. Teguh berharap dengan sertifikasi yang lengkap, produk UMKM Kutai Timur dapat naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.(Q)

Loading