KUTAI TIMUR – Inspektorat Kabupaten Kutai Timur mencatat realisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025 hanya mencapai 68 persen dari total kegiatan yang direncanakan. Kepala Inspektorat Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan, capaian yang belum optimal ini disebabkan oleh banyaknya tugas mandatori yang harus ditangani.
“PKPT kami sebenarnya tidak 100% terlaksana karena banyak kegiatan mandatori yang ada di Inspektorat, contohnya review RKA, review RPJMD, dan review lainnya,” ungkap Joko saat diwawancarai di kantornya, Jum’at (9/1/2026) kemarin.
Joko menjelaskan, munculnya tugas-tugas mendadak di akhir tahun seperti review utang yang tidak ada dalam PKPT mengakibatkan alokasi waktu untuk menyelesaikan kegiatan menjadi berkurang. Kondisi ini dipengaruhi oleh kekosongan jabatan Kepala Inspektorat selama hampir dua tahun yang membuat Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
“PLT kan jabatannya sementara, tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya krusial. Ini menjadi kendala bagi teman-teman auditor dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Meski demikian, Joko optimis di tahun 2026 capaian PKPT akan lebih baik setelah jabatan Kepala Inspektorat definitif terisi. Pihaknya tengah menyusun PKPT 2026 dengan mempertimbangkan masukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.(Q)
![]()

