KUTAI TIMUR – Dinas Perkim Kutai Timur mencatat sebagian besar kawasan kumuh di wilayah ini berada di bantaran sungai. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penataan pemukiman karena keterbatasan akses dan status lahan yang tidak jelas.

Kepala Dinas Perkim Kutim, Ahmad Iip Makrup, mengungkapkan, dari enam kecamatan yang memiliki kawasan kumuh, penanganan tahun 2025 masih terfokus di dua kecamatan yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Beberapa gang di kawasan kumuh telah ditangani dengan perbaikan jalan, pengecatan rumah, dan penataan lingkungan.

“Kalau di kabupaten kita ini sebetulnya kebanyakan kawasan kumuh yang berada di pesisir sungai, bantaran sungai. Makanya kalau ke depan memang sudah ada rencana relokasi,” ujar Iip, Kamis (8/1/2026).

Program relokasi warga bantaran sungai sudah mulai digaungkan sejak banjir besar tahun 2022. Namun hingga awal 2026, realisasinya masih dalam tahap perencanaan. Perkim sedang mengkaji lokasi relokasi yang tepat serta melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kendala utama relokasi adalah kesulitan menyediakan lahan pengganti dan resistensi masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di bantaran sungai. “Perlu pendekatan sosialisasi dan kajian. Mau enggak masyarakat dipindahkan harus pelan-pelan, karena susahnya di bantaran sungai kita tidak bisa melakukan ganti rugi,” jelasnya.

Sebagai contoh, di Muara Ancalong relokasi sudah berjalan karena warga menyediakan tanah sendiri dan Perkim hanya membangunkan rumah. Berbeda dengan kondisi di Sangatta Utara dan Selatan, masyarakat meminta pemerintah menyediakan lahan sekaligus membangun rumah.

Untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru, tahun 2026 Perkim akan menggelar program penyadaran publik melalui sosialisasi kepada masyarakat. (Q)

Loading