KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur telah melakukan serah terima aset perumahan subsidi di 12 lokasi, dengan mayoritas berada di wilayah Sangatta Utara.

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menyampaikan bahwa proses serah terima aset perumahan subsidi berjalan cukup cepat setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang kewenangan Perkim dalam menerima aset telah ditetapkan.

“Ada delapan titik, mungkin lebih. Mungkin sudah 12-an kali. Kebetulan diikuti ini termasuk cepat juga serah terima asetnya,” ujar Iip saat ditemui di kantornya, Selasa (06/01/2026).

Iip menjelaskan bahwa lokasi perumahan subsidi yang diserahterimakan tersebut mayoritas berada di Kecamatan Sangatta Utara. “Kebanyakan di Sangatta Utara saja kayaknya. Ini rumah subsidi yang Jokowi itu,” katanya.

Iip menjelaskan bahwa Dinas Perkim baru bisa menerima serah terima aset perumahan subsidi setelah peraturan daerah yang mengatur kewenangan tersebut ditetapkan.

“Karena Perdanya sudah jadi, Perkim sudah bisa terima serah terima aset,” katanya.

Dengan kewenangan ini, Dinas Perkim dapat melakukan pengawasan dan pengelolaan yang lebih baik terhadap perumahan subsidi di wilayah Kutai Timur.

Proses serah terima aset ini penting untuk memastikan bahwa perumahan subsidi yang dibangun sesuai dengan standar dan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.

Meskipun telah menerima serah terima aset perumahan subsidi, Iip menegaskan bahwa fokus utama Dinas Perkim untuk tahun 2026 tetap pada program Rumah Layak Huni (RLH) dan perbaikan jalan lingkungan, sesuai dengan 50 program prioritas Bupati Kutai Timur.

“Program unggulan tahun 2026 masih rumah layak huni dan jalan lingkungan, sesuai dengan 50 program Bupati,” pungkasnya.(Q)

Loading