KUTAI TIMUR – Heri Irawan, karyawan PT Pamapersada Nusantara Site Kaltim Prima Coal (KPC) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Sidang pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2026.
Heri menuturkan, gugatan tersebut didaftarkan pada awal Desember 2025. Jadwal sidang keluar seminggu setelah pendaftaran. “Sidang dimulai dari 8 Januari 2026 sampai 31 April. Kalau saya lihat jadwalnya sekitar 16 kali sidang,” ujar Heri, Senin (05/01/2025).
Gugatan ini, terangnya, merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya baik dengan mediasi oleh Disnakertrans Kutim hingga Pemerintah Daerah Kutai Timur, namun tidak mencapai kesepakatan. Dalam gugatannya, Heri mengajukan beberapa tuntutan kepada manajemen PT PAMA.
Pertama, ia meminta untuk dipekerjakan kembali sesuai posisi semula. Kedua, menghapus seluruh sanksi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dinilai cacat hukum dan cacat aturan. Ketiga, membatalkan PHK karena dasar pemberian SP dinilai cacat. Keempat, pembayaran upah selama proses berlangsung.
Heri mengaku tidak menerima gaji sejak Oktober 2025. Gaji bulan Oktober baru dibayarkan pada November setelah ia mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). “Jadi berarti sekitar tiga bulan ini saya tidak terima upah. Seharusnya di PKB itu ada, selama proses tetap dibayarkan upah,” jelasnya.
Hamka, Ketua Serikat Pekerja PAMA, membenarkan pihaknya mendampingi Heri Irawan dalam gugatan ke PHI Samarinda. Serikat pekerja bertindak sebagai kuasa hukum untuk melakukan perselisihan hubungan industrial atas nama Heri Irawan.
“Heri Irawan sudah kami daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda dan nanti tanggal 8 akan dilakukan sidang pertama,” kata Hamka.
Menurutnya, ada beberapa poin yang digugat dalam perkara ini, terutama terkait penggunaan jam Operator Personal Assisten (OPA) di luar jam kerja dan upah proses Heri Irawan yang ditahan atau belum terbayarkan.
Hamka menegaskan, kasus Heri bukan satu-satunya. Beberapa karyawan lain juga pernah kena sanksi terkait penolakan penggunaan jam OPA, termasuk dirinya sendiri. Namun, Heri adalah yang paling konsisten menolak sehingga mendapat sanksi beruntun hingga PHK.
“Kalau teman-teman yang kena sanksi, belum sampai PHK, ada beberapa. Termasuk saya sendiri pernah kena sanksi menolak terkait penggunaan jam OPA. Kalau Mas Heri memang betul-betul tidak pernah mau untuk memakai di luar jam kerja makanya diberikan sanksi beruntun hingga sampai PHK,” ungkapnya.
Hamka menjelaskan, berdasarkan telaahan serikat pekerja, sanksi yang dijatuhkan kepada Heri tidak sesuai prosedur. Menurutnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), instruksi kerja dilakukan di dalam jam kerja, bukan di luar jam kerja.
“Kalau dari segi aturan perjanjian kerja PKB kami, tidak ada terkait aturan yang diwajibkan untuk menggunakan jam OPA di luar jam kerja. Dan tidak ada juga terkait perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang harus ada pekerjaan di luar jam kerja, sifatnya harus kesepakatan kedua belah pihak, misalnya untuk pekerjaan lembur yang mendapatkan upah lembur.
Hamka juga membantah dalih manajemen yang menyebut OPA terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Selama 18 tahun bekerja di PAMA, ia menyebut aturan K3 yang ada adalah jika karyawan sakit, minum obat, atau tidak tercapai jam tidurnya saat fit work, maka karyawan dipulangkan, bukan harus menggunakan jam OPA.
“Teman-teman keberatan karena OPA ini perintah untuk mengawasi aktivitas teman-teman, penggunaan handphone dan aktivitas pada saat istirahat,” jelasnya.
Hamka mengungkapkan, serikat pekerja telah melakukan bipartit dua kali di Head Office (HO) terkait persoalan OPA ini, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Masih salin pendiriannya, belum ada hasil yang disepakati kedua pihak. Jadi belum ada, masih terhambat di HO,” katanya.
Ia menyebutkan, dari informasi yang diterima, ketua umum serikat pekerja akan memperselisihkan masalah OPA ini mengingat sudah banyak laporan masuk terkait sanksi OPA.
“Kami tetap berjuang untuk bagaimana OPA ini bisa tidak diterapkan, apalagi sudah mengikat sanksi. Jangan sampai sudah banyak korban teman-teman kena sanksi. Akibatnya jam tidur kurang sehingga tidak tercapai, dianggap bisa berakibat sanksi sampai PHK,” pungkas Hamka.
Dikonfirmasi terpisah melalui sosial media whatsapp, Manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Kabag HC, Tri Rahmat menyampaikan bahwa pihak manajemen PT PAMA menyatakan siap menghadapi proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Secara prinsip, kita akan merespon ketika memang itu menjadi sebuah proses litigasi yang harus kami hadapi. Karena apapun yang dilakukan oleh saudara Heri Irawan menurut kami juga bukan hal yang dilarang ketika beliau mencoba untuk menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari proses perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa manajemen akan merespon setiap poin gugatan yang diajukan dan menghadiri setiap panggilan atau jadwal sidang yang dikeluarkan oleh PHI.
“Secara prinsip, manajemen PAMA juga akan menghadapi apa yang menjadi poin gugatan. Termasuk juga kami tentunya pasti akan menghadiri setiap panggilan atau jadwal sidang yang nanti akan dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial,” tambahnya.
Pihak manajemen menyebut proses ini merupakan hal yang wajar dalam aspek ketenagakerjaan. “Bagi kami hal tersebut merupakan proses yang wajar, proses litigasi yang biasa dari sisi aspek ketenagakerjaan. Di situlah nanti kita akan berbicara berdasarkan data dan fakta yang ada, yang tentunya kami yakini hal tersebut juga sudah kami persiapkan dengan baik,” pungkasnya.(Q)
![]()

