SAMARINDA – Polemik mengenai pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS Kesehatan kembali memanas di Kota Samarinda. Kali ini, RS Hermina Samarinda dituding menolak memberikan penanganan medis kepada seorang remaja yang datang dalam kondisi darurat pada dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Guswantri (50) membawa putranya, Alvaro (15), ke IGD RS Hermina pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 03.40 Wita. Alvaro mengeluhkan sakit kepala hebat, mual, serta muntah berulang yang sudah dirasakan sejak malam sebelumnya.
“Anak saya tidak bisa tidur, menangis kesakitan, dan muntah berkali-kali. Karena kondisinya memburuk, saya langsung bawa ke rumah sakit agar cepat ditangani,” ujar Guswantri.
Namun, setibanya di IGD, Guswantri mengaku tidak mendapatkan tindakan medis yang diharapkan. Pihak rumah sakit menyatakan kondisi Alvaro tidak masuk kategori gawat darurat. Akibatnya, layanan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan dan pasien diarahkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau disarankan menggunakan jalur pasien umum.
“Mereka bilang belum darurat. Kalau mau ditangani harus lewat jalur umum, bukan BPJS. Saya sempat minta surat pernyataan tertulis sebagai alasan penolakan untuk evaluasi, tapi tidak diberikan,” ungkapnya kecewa.
Karena tidak mendapatkan kepastian, Guswantri membawa anaknya ke RS Korpri Samarinda. Berbeda dengan pengalaman sebelumnya, Alvaro langsung diterima dan ditangani menggunakan layanan BPJS. Hasil diagnosa menunjukkan Alvaro mengalami gangguan lambung (maag) akut yang memicu gejala sistemik.
“Di RS Korpri langsung ditangani tanpa perdebatan soal darurat atau tidak. Tetap dilayani pakai BPJS,” tegas Guswantri.
Penjelasan Pihak Rs Hermina
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Pelayanan Medis RS Hermina Samarinda, M. Fauzan Riffany, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan regulasi nasional.

Fauzan menjelaskan bahwa penentuan status kegawatdaruratan dilakukan melalui proses triase (pemeriksaan awal) oleh dokter jaga. Berdasarkan Permenkes No. 47 Tahun 2018 dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2018, terdapat indikator ketat untuk kategori gawat darurat, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, atau penurunan kesadaran.
“Dari hasil pemeriksaan fisik dan anamnesis, pasien tersebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat. Secara regulasi, pelayanan di IGD untuk kasus non-darurat tidak dicover BPJS dan harus diarahkan ke FKTP,” jelas Fauzan.
Terkait kendala waktu di mana sebagian besar Puskesmas tutup pada dini hari, Fauzan menyatakan regulasi BPJS tidak mengenal pengecualian waktu. “Banyak klinik 24 jam yang bisa menjadi alternatif. Jika hasil triase menyatakan tidak gawat, bukan berarti ditolak, tapi diarahkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sorotan terhadap Program Kesehatan Daerah
Kasus ini memicu perhatian publik terkait implementasi program Gratispol Kesehatan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program yang bertujuan menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga ini dinilai kerap terbentur oleh kaku-nya regulasi di tingkat rumah sakit.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar sinkronisasi antara aturan BPJS dan kebutuhan medis mendesak di lapangan tidak menjadi penghambat bagi warga yang bertujuan menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga ini dinilai kerap terbentur oleh kaku-nya regulasi di tingkat rumah sakit.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar sinkronisasi antara aturan BPJS dan kebutuhan medis mendesak di lapangan tidak menjadi penghambat bagi warga yang membutuhkan pertolongan cepat.(*/mn)
![]()

