SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan standar pengupahan Tahun 2026 melalui pengumuman resmi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan di seluruh wilayah Kaltim.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten dan kota, UMK tertinggi ditetapkan di Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55. Disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00.
Adapun daerah lain, yakni Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Kota Samarinda Rp3.983.882,00, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480,00, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.
Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor usaha tertentu. Sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, industri kapal dan kayu, dengan besaran upah di atas UMP provinsi sesuai klasifikasi KBLI.

Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Di Kota Bontang, UMSK berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637. Untuk Kota Balikpapan, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.024.614,91, sedangkan Kota Samarinda berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Sementara Kutai Kartanegara serta wilayah Kutai Timur–Berau ditetapkan dengan nilai di atas Rp4 juta.
Pemerintah menegaskan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Kalimantan Timur.(*/mn)
![]()

