SAMARINDA — Masa depan Sungai Mahakam dan Karangmumus menjadi sorotan utama dalam Dialog Kritis dan Reflektif Kalimantan Timur 2025, sungai Mahakam Untuk Siapa yang mempertemukan para pemangku kebijakan, akademisi, dan aktivis lingkungan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) Kota Samarinda, Selasa (23/12/2025).

Hadir sebagai narasumber, pengamat kebijakan publik yang juga mantan anggota DPRD Kaltim, Dr. Rusman Yaq’ub, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Raperda Pengelolaan Sungai di Kalimantan Timur. Menurutnya, selama ini Sungai Mahakam lebih banyak dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi, sementara aspek pelestariannya kian terabaikan.
Dalam kesempatan tersebut Rusman menekankan bahwa Raperda yang tengah disusun oleh DPRD dan Pemprov Kaltim harus mampu menyeimbangkan tiga pilar utama: pelestarian, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
“Selama ini Sungai Mahakam difungsikan sebagai urat nadi perekonomian daerah, namun pelestariannya hampir tidak mendapat perhatian. Akibatnya, fungsi sungai untuk kesejahteraan rakyat justru menurun karena terjadi pendangkalan hebat, terutama di wilayah hulu,” tegas Rusman.
Mahulu Sebagai Benteng Konservasi
Salah satu poin krusial yang disampaikan Rusman adalah perlunya menetapkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai kawasan konservasi. Ia memperingatkan agar eksploitasi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah hulu segera dikendalikan.
“Jika kawasan hulu terkikis, kita di Samarinda dan Kutai Kartanegara tidak lagi hanya menerima banjir kiriman biasa, tapi banjir bandang yang merusak seperti yang terjadi di wilayah Sumatera,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar masyarakat Mahulu diberikan kompensasi ekonomi agar tetap sejahtera meski wilayahnya ditetapkan sebagai zona konservasi.
Dilema Eksploitasi dan Pendapatan Daerah
Rusman juga menyoroti aktivitas ratusan ponton batubara dan pengangkutan alat berat yang melintas setiap hari. Aktivitas masif ini berdampak pada pendangkalan merata dari hulu hingga hilir, yang mulai mengganggu akses transportasi air saat air surut.
Terkait rencana pemungutan retribusi atau pajak bagi pengguna sungai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rusman mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati.
“Kita punya pengalaman pahit. Upaya memungut retribusi dari kapal yang melintas maupun pajak alat berat sering kali digagalkan pemerintah pusat atau mendapat perlawanan hukum dari pengusaha hingga ke Mahkamah Agung,” kenangnya.
Krisis Ekologis Sungai Mahakam dan Karang Mumus
Senada dengan Rusman, Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Misman, menyatakan bahwa secara ekologis, baik Sungai Mahakam maupun Sungai Karang Mumus saat ini dalam kondisi rusak.
Misman memberikan saran konkret bagi Pemerintah Kota Samarinda jika ingin membangun kota yang ramah iklim. “Saya sarankan pemerintah membeli dan menguasai kembali lahan perbukitan dan rawa. Jika lahan tersebut tetap milik pribadi warga, layanan ekologisnya akan sulit dikendalikan,” ungkapnya.
Dialog ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Rahmawati Al Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Tim Penyusun Raperda) dan Richat Arip Wibowo dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif bagi perlindungan sungai di Kaltim.(*/mn)
![]()

