JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluruskan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja dan pemberi kerja, terkait istilah upah minimum yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah Upah Minimum Regional (UMR), padahal istilah tersebut secara regulasi sudah tidak lagi berlaku.
Melalui unggahan edukasi terbarunya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., menegaskan bahwa sistem pengupahan nasional kini tidak lagi mengenal UMR, melainkan beralih menggunakan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam penjelasannya, pihak Kemnaker menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat agar pekerja memahami hak-hak mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“UMR itu adalah istilah lama. Jawabannya, (UMR) sudah tidak berlaku ya, Rekan. Yang resmi dan berlaku saat ini adalah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten atau kota,” jelas Menaker dalam video edukasi tersebut yang diunggah Sabtu, (20/13/2025).
Perubahan istilah ini bukan sekadar ganti nama, melainkan mengacu pada pembaharuan regulasi pengupahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan upah bagi pekerja agar tidak merosot di bawah batas minimum.
PERBEDAAN UMR, UMP, dan UMK
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Untuk menghindari kebingungan, Kemnaker merinci perbedaan mendasar antara istilah lama dan istilah baru:
UMR (Upah Minimum Regional): Istilah ini dulu digunakan untuk menyebut upah minimum Tingkat I (Provinsi) dan Tingkat II (Kabupaten/Kota). Namun, sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226 Tahun 2000, istilah ini perlahan digantikan dan kini sepenuhnya tidak digunakan dalam regulasi terbaru (UU Cipta Kerja dan aturan turunannya).
UMP (Upah Minimum Provinsi): Ini adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan biasanya diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya. UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial terendah.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Ini adalah upah minimum yang berlaku spesifik di wilayah kabupaten atau kota tertentu. Nilainya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Syarat utamanya, nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. Jika sebuah kota/kabupaten belum memiliki dewan pengupahan atau nilainya di bawah UMP, maka yang berlaku adalah UMP.
MENGAPA HARUS PAHAM BEDANYA?
Pemahaman ini krusial bagi pekerja saat menandatangani kontrak kerja. Pekerja harus memastikan bahwa gaji pokok yang mereka terima tidak di bawah UMK tempat mereka bekerja. Jika di wilayah tersebut sudah ditetapkan UMK, maka perusahaan wajib menjadikan UMK sebagai acuan, bukan UMP.
“Tonton penjelasannya sampai habis biar nggak salah lagi ya. Pastikan hak upah yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing, entah itu UMP atau UMK,” tutup pesan edukasi dari Kemnaker tersebut.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kerancuan informasi di masyarakat mengenai standar upah minimum yang menjadi hak para pekerja di Indonesia,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

