BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembelian mesin pengolah padi (Rice Processing Unit/RPU) di Kabupaten Kutai Timur.

Para tersangka yang diamankan adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR selaku rekanan penyedia barang. Ketiganya disangka melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan RPU di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur selama tahun anggaran 2024.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menggelar jumpa pers di Mapolda Kaltim, Gedung Mahakam, Balikpapan, Rabu (3/12/2025) untuk memaparkan perkembangan penanganan perkara ini.

Kombes Pol Bambang menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menyita sembilan telepon genggam, dua perangkat komputer, serta uang kas senilai Rp7 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana.

Pengembangan kasus ini dimulai setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur pada 23 Oktober 2025 silam. Saat itu, petugas berhasil mengamankan empat kontainer besar yang memuat berbagai dokumen administratif dan peralatan elektronik yang ditengarai digunakan dalam skema penggelembungan anggaran.

Menurut hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan kuat adanya rekayasa dan penggelembungan nilai proyek dalam program penguatan infrastruktur ketahanan pangan daerah. Anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan swasembada pangan dikhawatirkan telah dialihkan untuk keuntungan oknum tertentu.

“Tim penyidik menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan keterbukaan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hingga tuntas,” ujar Kombes Yuliyanto di hadapan wartawan.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda finansial yang substansial.

Polda Kaltim menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Langkah tegas ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mengawal transparansi pengelolaan dana publik, terutama untuk program-program yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Loading