YOGYAKARTA – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikabarkan mengalami kesulitan finansial akut. Pasalnya, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Uang Makan mereka dilaporkan belum dicairkan selama enam bulan berturut-turut, terhitung hingga November 2025 ini.

“Jika keterlambatan ini berlanjut hingga Desember 2025, total tunggakan pembayaran hak pegawai akan mencapai tujuh bulan,” jelas salah satu orang CPNS yang bertugas di KUA Kabupaten Bantul, Rabu (26/11/3025).

Situasi ini telah memaksa banyak pegawai untuk mencari pinjaman atau berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari banyak kawan-kawan yang terpaksa harus berhutang,” tambahnya.

 

Hak Pegawai Tertunda

Berdasarkan laporan yang diterima, Tukin dan Uang Makan yang merupakan hak rutin bulanan CPNS dan PPPK di Kanwil Kemenag DIY tidak kunjung dibayarkan sejak beberapa bulan lalu. Keterlambatan yang kini memasuki bulan keenam (sampai November) telah berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para pegawai, terutama mereka yang baru memulai karier.

“Kami sudah enam bulan tidak menerima Tukin dan Uang Makan. Tentu saja ini sangat berat. Kami harus putar otak, banyak yang terpaksa berutang sana-sini, entah itu ke bank atau ke perorangan, hanya untuk menutupi kebutuhan bulanan,” ujar pegawai lainnya yang sekantor yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan dampak terhadap pekerjaannya.

Hal yang memperparah kondisi ini adalah minimnya informasi resmi dari pihak berwenang di Kanwil Kemenag DIY. Para pegawai mengaku tidak ada pemberitahuan atau penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik penundaan pembayaran hak-hak mereka.

“Tidak ada informasi resmi. Kami hanya bisa menunggu dan saling bertanya di antara kami. Kami sudah mencoba mencari tahu, namun tidak ada pejabat terkait yang memberikan keterangan jelas tentang kapan kepastian Tukin dan Uang Makan akan dicairkan,” tambah sumber tersebut.

Ketiadaan komunikasi yang transparan ini menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan CPNS dan PPPK, menambah tekanan psikologis di tengah beban ekonomi.

 

Menanti Pencairan di Akhir Tahun

Dengan kondisi yang sudah berjalan selama enam bulan, para CPNS dan PPPK Kemenag Kanwil DIY kini berharap agar hak mereka segera dibayarkan sebelum pergantian tahun. Jika tunggakan berlanjut hingga Desember 2025, artinya mereka telah bekerja selama tujuh bulan tanpa menerima Tukin dan Uang Makan, komponen penting dalam penghasilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sangat berharap pimpinan di Kemenag, baik di tingkat Kanwil maupun Pusat, dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kami telah melaksanakan tugas dan kewajiban kami, sudah seharusnya hak kami dipenuhi tepat waktu,” tutup salah satu pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapat penjelasan dari Kanwil Kemenag DIY terkait adanya penundaan pembayaran Tukin dan Uang Makan CPNS/PPPK tersebut.(mn)

Loading