BONTANG — Operasi penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik rawan digelar Sat Samapta Polres Bontang, Kamis (20/11/2025) sore.

Kasat Samapta, AKP Mohamad Yazid, mengatakan pelaksanaan operasi ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemetaan lokasi yang kerap menjadi simpul peredaran miras ilegal.

“Satu botol minuman keras mungkin tampak sepele. Namun di lapangan, satu botol saja dapat memicu seribu potensi risiko—mulai dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal,” ujarnya.

Tim Sat Samapta Polres Bontang pun bergerak cepat menyasar beberapa toko yang diduga menjual miras tanpa izin. Hasilnya, petugas mengamankan 176 botol miras pabrikan berbagai merek dari tiga toko berbeda.

“Toko Sunarti, UD Sukses 2, dan Toko Yola ini kedapatan menjual miras tanpa izin dan kami langsung dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Satu botol saja dapat menimbulkan seribu risiko bagi warga. Karena itu, Polres Bontang akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memastikan kegiatan preventif serupa akan dilaksanakan secara konsisten sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.(*/mn)

Loading