LOA JANAN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka yang juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka berinisial ARBANI bin ARDIN (31), seorang buruh kayu yang beralamat di Desa Bakungan, Loa Janan, diringkus oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Minggu malam, (9/11/2025).
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, S.H, mengungkapkan operasi penangkapan dilaksanakan setelah Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WITA.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Gerbang Dayaku RT 6 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.” jelas Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, S.H didampingi Aipda R. Didik Ariyandi.
Tim yang melakukan penyelidikan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy KT-4277-BBU. Setelah petugas memperkenalkan diri, pelaku yang diketahui bernama Arbani sempat tidak kooperatif.
“Pelaku sempat terlihat membuang satu bungkus rokok Sampoerna sambil berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu,” jelas IPDA Dwi Handono.
BARANG BUKTI DAN PERAN TERSANGKA
Diungkapkan IPDA Dwi Handono, total sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 0,8 gram brutto sebagai barang bukti utama.
“Saat ditanya tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 150.000,- dari seseorang di Kota Samarinda atas pesanan Eky Saputra yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp 100.000,- dan bahkan mendapatkan keuntungan berupa jatah gratis mengonsumsi sabu-sabu dari aktivitasnya. “Arbani juga mengakui bahwa dirinya sudah satu tahun terakhir menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang.” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
– Satu bungkus rokok merk Sampoerna.
– Satu unit HP Merk Realme C 12 warna merah.
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT-4277-BBU, dan
– Uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Atas perbuatannya, Arbani disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tentang perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkas IPDA Dwi Handono.(mn)
![]()

