KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dengan kerugian material ditaksir lebih Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers di Aula Pelangi Polres Kutai Timur, Selasa (23/9).

Berdasarkan laporan polisi LP B649/IX/2025/SPKT Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur tertanggal 8 September 2025, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AL (46) yang beralamat di Gang Damai, Kecamatan Sangata Utara.

Kapolres menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan waktu berbeda. TKP pertama terjadi pada 1 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara. TKP kedua pada 6 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangata Utara. Sedangkan TKP ketiga pada 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Sangatta Utara.

Menurut Kapolres, tersangka AL melakukan aksinya dengan modus yang terencana. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah target pencurian. Pada situasi sepi, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Pelaku ini baru saja menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Bontang kemudian kembali ke Sangatta,” ungkap Kapolres.

Di TKP pertama, terang Kapolres pelaku mengambil satu buah tas merek LV warna hitam berisi uang tunai Rp1 juta. Di TKP kedua, pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus VivoBook dan dua Handy Talkie merek WLN dari sebuah toko bangunan. Sedangkan di TKP ketiga, pelaku mengambil emas, jam tangan, handphone, dan mata uang asing setelah memanjat pagar dan mencongkel jendela serta merusak teralis rumah korban.

AKBP Fauzan juga mengungkapkan bahwa personelnya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah tas genggam merek LV warna hitam, satu buah laptop merek Asus VivoBook, 2 Handy Talkie merek PLN, 11 buah cincin berlian, 4 buah batu akik, 17 buah kalung emas, 10 buah emas jenis keroncong, 13 buah gelang emas jenis rantai, 62 buah cincin emas wanita, 9 buah liontin emas, 16 pasang anting emas, dan berbagai jam tangan merek terkenal termasuk Rolex.

Selain itu juga diamankan satu buah handphone merek iPhone 7 Plus warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merek Honda CRF 150 warna merah.

“Tersangka AL merupakan residivis tindak pidana pencurian yang pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta nomor 213/PID.B/2024/PN Sangatta dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, serta putusan lainnya dengan vonis 3 tahun penjara.Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat Kutai Timur dalam membantu pengungkapan kasus ini dan berharap kerja sama tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman serta terhindar dari tindak pidana.

Menambahkan, dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur AKP Ardian menambahkan bahwa dalam kasus ini juga terlibat penadah berinisial AY (30), yang merupakan adik kandung dari pelaku utama. Penadah menerima transfer uang sebesar Rp170 juta dari kakaknya untuk membayar utang dan membeli kendaraan motor.

Terkait korban dengan barang bukti perhiasan dan juga jam tangan mewah merk Rolex, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian belum bisa mengambil keterangan karena masih Umrah. Hal senada juga diutarakan ketika dikonfirmasi untuk berat total perhiasan emas yang dicuri oleh tersangka.

“Kebetulan orangnya masih umrah. Jadi, belum diambil keterangan. Belum karena kita kan harus memvalidasi itu ke toko emas kan. Cek keaslian emasnya pun saya enggak tahu kan. Karena cuman kita lihat dari visualnya kalau barang ini memang terlihat seperti emas,” ucapnya.(Q)

Loading