KUTAI BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Penyinggahan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya berita hoax dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMA Negeri 1 Penyinggahan, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bripka Yuda Kusuma dari Polsek Penyinggahan ini dihadiri ratusan siswa. Di hadapan para siswa, Bripka Yuda menjelaskan pentingnya bersikap bijak saat menggunakan media sosial dan menekankan bahwa berita bohong atau hoax dapat menyebar dengan sangat cepat dan menimbulkan perpecahan.
“Sebagai generasi muda, kalian harus cerdas dalam memilah informasi yang diterima. Jangan mudah percaya atau langsung menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Selain membahas soal hoax, Bripka Yuda juga memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE, termasuk beberapa pasal terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
“Tindakan sembarangan di media sosial bisa berujung pada jeratan hukum. Kami berharap adik-adik semua dapat menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat,” tambahnya.
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Penyinggahan menyambut antusias kegiatan ini. Mereka terlihat aktif bertanya dan berdiskusi. Pihak sekolah juga mengapresiasi inisiatif Polsek Penyinggahan yang peduli terhadap literasi digital para pelajar.
Kegiatan ini diharapkan dapat membekali para siswa dengan pengetahuan yang cukup agar terhindar dari dampak negatif media sosial serta dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi positif di lingkungannya.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()

