LOA JANAN – Polsek Loa Janan kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MW (29) ditangkap setelah mencuri sebuah ponsel dari tangan seorang bocah berusia lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, Desa Loa Duri Ulu, Selasa, (9/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan kayu. Saat korban tidak ada di rumah, pelaku melihat anak korban memegang HP lalu merebutnya dengan dalih ingin menelpon. Setelah itu, pelaku langsung kabur membawa HP tersebut,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di RT 8 Grodek, Desa Loa Duri Ulu pada Kamis (18/9/2025).

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti satu unit HP. Dari pengakuannya, ternyata pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian di wilayah Loa Janan,” jelas Kanit Reskrim.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

IPDA Dwi Handono juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Kami dari Polsek Loa Janan akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Loading