INSAN Pers di Indonesia siapa yang tidak mengenal sosok priyayi yang sangat santun, sosok orang yang menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan membela kebebasan pers di Indonesia, memerangi hoax, dia adalah Wina Armada Sukardi putra kelahiran Betawi, 17 Oktober 1959 ini, Kamis sore 3 Juli 2025 telah purna tugas menjalankan misi hidupnya di dunia. Innalilahi wainnailaihi rojiun, Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu terucap doa untuk beliau.

Wina dikabarkan oleh Tati staf di sekretariat PWI Pusat melalui group WhatsApp Persaudaraan Wina sejak 21 Juni 2025 dirawat di ruang ICCU Heartology Cardiovascular Hospital Kebayoran Baru Jakarta. Sejak masuk ke ruang ICCU sama sekali tidak bisa ditengok oleh kawan-kawannya hingga ajal menjemputnya.

Secara pribadi saya tidak mengenal dekat dengan beliau, tetapi beberapa kali menimba ilmu pengalaman dalam setiap agenda pers yang diisi oleh mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat ini, menjadi pembuka mata hati tentang pers.

Dalam setiap pemaparan sangat lugas dan mudah dipahami oleh yuniornya. Antara lain saat menjadi Nara sumber dalam pelatihan Ahli Pers yang berlangsung di Palangkaraya 3-4 Juli 2018, dimana Wina Armada membawakan materi Peran Dewan Kehormatan PWI sebagian Ahli Pers.

Wina alumni Sarjana Hukum (SH) Universitas Indonesia, dan menyandang gelar Magister Hukum (MH) dari Universitas Nasional sosok yang sering turun jika terjadi kasus pers. Dengan pengalamannya di bidang Hukum sebagai senior laywer Indonesia Press Law Center, pendiri Wina Armada and Assosiated pernah melakukan penanganan kasus-kasus menonjol antara lain Pemred Metro TV, kasus tabloid investigasi, kasus majalah Kartini vs Herlinawati, Kasus Majalah Forum vs Irawan, dan beberapa kasus pers yang pernah ditangani.

Melalui tangannya juga telah terbit belasan buku antara lain Wajah Hukum Pidana Pers (1989), Menggugat Kebebasan Pers (1993), Close up seperempat abad Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (2007), Manakar Kesejahteraan Wartawan (2009), Kajian tuntas 350 tanya jawab hukum pers dan KEJ (2012), Sogok! Bola tidak selalu Bundar (2017), dan beberapa karya lainnya.

Wina meniti karier di dunia jurnalistik diawali sejak menjadi reporter Radio ARH (1977-1982), lebih kurang 20 tahun presenter TVRI, dan juga sebagai penasehat hukum beberapa program Televisi.

Perjuangan menjadikan pers tegak sering menyerukan perangi hoax. Berulang kali Wina menyerukan: sanksi atas penyebaran hoax tak boleh lunak. Harus tegas. Harus berat.

“Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pers, tapi kelangsungan akal sehat publik,” ucapnya dalam beberapa sesi saat menjadi narasumber.

Perjuangan penegakan kode etik jurnalistik (KEJ) juga sering disampaikan sosok penulis Buku Hukum, Etika Pers dan Perfilman
“Jangan beranggapan hukum, jaksa atau pembela sudah memahami KEJ. Kalau untuk memperkuat keterangan kita, kemukakan yang kita anggap perlu dengan jelas, rinci mesti tidak ditanya,” wanti-wantinya.

Kepada uniornya Wina selalu mewanti-wanti Kuasasi Peraturan-peraturan Dasar Pers. Wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus menguasai Peraturan-peraturan dasar dan mekanisme umum pers, sehingga jika kemungkinan ditanya masalah-masalah pokok pers bisa menjawab dengan lugas.

Diungkapkan Denny JA dalam diskusi bertajuk “Memerangi Hoax, Memperkuat Media Siber Nasional,” ia mengucapkan satu kalimat yang tak terlupakan:

“Jika masih ada insan pers menyebarkan atau membuat hoax, sanksi baginya harus diperberat.”

Itu bukan sekadar seruan moral. Itu alarm etik. Di era ketika satu genggaman tangan bisa menyebar kebohongan ke jutaan orang, Wina mengingatkan bahwa pers tidak bisa ikut larut dalam kebisingan tanpa verifikasi.

Teknologi adalah keniscayaan, kata Wina. Tapi di balik kemudahan itu, lahir pula para “wartawan abal-abal.”

Itu istilah untuk mereka yang tak terlatih, tak terikat etika, hanya mengejar kecepatan, bukan kebenaran.

“Jurnalisme bukan hanya soal menyebarkan informasi,” ucapnya, “tapi soal tanggung jawab.” tukas Wina yang pernah menjadi anggota Dewan Pers (2004-2007 dan 2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.

Kita hidup di zaman ketika informasi mengalir deras seperti hujan. Di tengah hujan itu, kata Wina, kita tak butuh ember hoax. Kita butuh payung etik.

Jika kita gagal membedakan keduanya, kebenaran tak akan mati karena dibunuh, tapi karena dibiarkan.

Selamat jalan, bang Wina Armada Sukardi, Allah lebih menyayangimu. (Munanto/Pimred Berandaindonesia.id)

Loading