Oleh : Dr. Hartono
Akademisi Kutai Timur
SEDARI awal dari sisi hukum, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menghadirkan tantangan besar terhadap independensi sistem peradilan Indonesia. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menilai bahwa proses hukum terkait legalitas pencalonan Gibran akan menguji sejauh mana hukum dapat berfungsi tanpa campur tangan politik.
Ia menekankan bahwa keputusan hukum ini akan berdampak luas, mengingat Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo, yang memicu kekhawatiran akan kemungkinan intervensi politik dalam proses peradilan. Jika pengadilan tidak bekerja secara independen, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa semakin tergerus .
Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya harus berusia 40 tahun, menjadi memungkinkan bagi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu untuk mencalonkan diri, menuai kritik dari berbagai pihak.
Para pengamat menilai keputusan tersebut sebagai bentuk intervensi kekuasaan dalam keputusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi MK dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.
Dari perspektif politik, pencalonan Gibran dianggap sebagai manifestasi dari dinasti politik yang dapat mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Beberapa pengamat menilai bahwa pencalonan Gibran menunjukkan masuknya anggota keluarga Jokowi dalam dunia politik, di mana terjadi peralihan kekuasaan secara tidak langsung yang melibatkan anggota keluarga Jokowi sehingga keluarga Jokowi mulai membangun dinasti politik.
Dinasti politik dianggap bertentangan dengan demokrasi karena persaingan dalam kontestasi politik menjadi tidak setara, dan dinasti politik juga dinilai rawan konflik kepentingan.
Selain itu, langkah Gibran yang menerima pinangan sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto juga dinilai tidak etis oleh beberapa pihak. Mereka berpendapat bahwa Gibran tidak menunjukkan integritas dalam berpolitik, karena sebelumnya ia menyatakan loyal terhadap PDIP, namun kemudian siap menjadi cawapres Prabowo. Hal ini dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia, karena kaum muda yang seharusnya menjadi agen perubahan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Bom waktu itu terus mengelinding sampai hari ini, bulan lalu ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti. Forum tersebut menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.
Selain menuntut pemakzulan Gibran, pada poin pertama purnawirawan juga menuntut mengembalikan UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.
Melihat dinamika yang berkembang, dapat disimpulkan bahwa dalam ranah hukum terdapat indikasi kuat bahwa sejak awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sarat dengan muatan politik. Hal ini tercermin dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi pencalonannya, menimbulkan kesan bahwa pertimbangan hukum telah terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Meskipun demikian, karena putusan tersebut telah resmi ditetapkan, maka apapun bentuk dan isi keputusannya harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tidak ditemukan dasar konstitusional yang dapat dijadikan landasan untuk menyatakan bahwa Gibran melanggar ketentuan hukum yang dapat mengarah pada proses pelengseran.
Adapun aspek lain seperti kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan merupakan persoalan yang bersifat politis dan etis, yang semestinya menjadi bahan evaluasi publik dan lembaga-lembaga demokrasi dalam konteks akuntabilitas kepemimpinan, bukan dijadikan dasar hukum untuk menyoal legalitas pencalonannya.
![]()

