KUTAI TIMUR – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/10) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan I.A Muis Gang Teluk Rawa, Desa Sangatta Selatan.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. “Tim khusus dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh Ipda Fahreza Saputra, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AB yang tertangkap tangan membawa narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 30 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total 16,32 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bungkus Energen warna merah, dan satu lembar tisu.
Ia menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait adanya kegiatan peredaran narkotika di lingkungan sekitar
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/20/X/2024/SPKT.Unit Reskrim/POLSEK SANGATTA UTARA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM..(*/Q)
![]()

