BANYUWANGI – Pilbup Banyuwangi 2024 sudah memasuki pekan kedua masa kampanye. Selama dua pekan ini Bawaslu Banyuwangi menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.
Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi menjelaskan, dugaan pelanggaran di wilayah Kecamatan Genteng yakni adanya pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye.
“Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi,” kata Untung kepada sejumlah media, Selasa (8/10/2024).
Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait netralitas ASN yang juga berpotensi mengarah pada pidana. Di mana ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongosrejo.
“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan”, jelas Untung.
Mulai Senin (7/10/2024) Bawaslu Banyuwangi bersama sentra gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran itu. Tujuannya untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum.
“Berdasarkan undang – undang pilkada dan peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari,” ujar Untung.
![]()

