SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan pelaku pencurian sepeda motor, di Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, pada Minggu (21/04/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial HW melakukan pencurian di Perum Puspita Jalan Bengkuring Raya. “Kasus ini bermula ketika LL melaporkan bahwa sepeda motornya, Yamaha Mio, yang diparkir di teras rumah telah menghilang pada malam Kamis, tanggal 11 April 2024,” jelas Rachmad pada Senin (22/04/2024).

Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti kasus tersebut dan mendapat petunjuk keberadaan sepeda motor tersebut pada tanggal 14 April 2024 namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Tak patah semangat, akhirnya personel berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Minggu (21/04/2024), HW berhasil ditangkap di perumahan Bengkuring. HW mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci lemari,” tambahnya.

Setelah berhasil mengambil motor tersebut, HW mengubah warna motornya menjadi hitam dengan mengecat ulang. Selain itu, dia juga membuang nomor platnya untuk menyamarkan jejak hasil curiannya.

“Pelaku HW adalah seorang residivis dan kali ini atas perbuatannya kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.(jb/ja)

Loading