KUTAI TIMUR – Persoalan galian C di Desa Mata Air diduga tak hanya dimanfaatkan oleh warga setempat. Namun juga disinyalir dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek baik yang pendanaannya berasal dari APBDes ataupun APBD Kutim.
Disebutkan oleh salah seorang warga, bahwa pasca beroperasinya tambang batuan yang diduga secara ilegal tersebut, selain dampak debu yang dirasakan oleh masyarakat, juga rusaknya jalan yang dilewati oleh truk pengangkut. Dirinya juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga diketahui oleh pihak pemerintah desa setempat.
Sehingga menurutnya, beberapa waktu lalu warga melaporkannya kepada Polres Kutai Timur terkait keberadaan dan aktifitas galian C yang diduga ilegal tersebut, sehingga kegiatan galian C tersebut dihentikan dan lokasi serta unit yang digunakan di police line oleh pihak Satreskrim Polres Kutim.
“Diduga selain untuk menyuplai kegiatan proyek yang sumber anggarannya dari APBDes juga dari APBD. Masyarakat juga pakai, tapi itu beli bukan gratis,” ujar warga yang meminta namanya tak dipublikasikan tersebut kepada awak media, Senin (11-03-2024).
Hal senada juga diutarakan oleh, Ajis Supangat (36), warga Desa Mata Air ini juga menambahkan bahwa kegiatan galian C tersebut tak hanya berupa tanah timbunan namun juga batuan. Selain diduga dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek APBDes dan APBD, dirinya juga menambahkan dugaan penggunaan hasil galian C ilegal tersebut oleh perusahaan yang berada di sekitar Desa Mata Air.
Ajis juga menyampaikan bahwa pasca diangkut dan dikumpulkan di titik tertentu, salah satu titik yang dimaksud diantaranya adalah lapangan di Desa Mata Air. Batu hasil dari galian C tersebut dipecah menjadi bagian-bagian dengan besaran tertentu sesuai dengan pesanan.
Sepengetahuannya, bahan tersebut digunakan untuk proyek pembuatan drainase dan turap.
“Kami sudah pernah mengingatkan pemerintah desa melalui kepala desa. Upaya persuasif sudah sering kami lakukan. Kami minta kepala desa untuk menghentikan aktifitas itu. Kami duga ada keterlibatan di situ dan sudah kami ingatkan bahwa itu tidak benar,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah melalui telpon, Kades Mata Air, Imam Adiatno, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah galian C di desanya itu berizin atau tidak. Karena menurutnya, sejak dulu memang dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah desa tersebut dan itupun tidak diperjual belikan.
Dirinya juga menegaskan tidak ada dampak lingkungan yang terjadi atas aktifitas galian C di desanya. Bahkan menurutnya, dampak positifnya adalah lahan warga yang dijadikan lokasi menjadi rata seperti keinginan pemilik lahannya dan juga jalan desa pun turut bagus. Mengenai pelaporan di Polres Kutim terkait masalah galian C, dirinya mengaku tidak mengetahui dan menurutnya kemungkinan hanya perorangan.
“Di sepanjang jalan poros provinsi juga banyak galian c. Kami tidak tahu berizin apa tidak, kalau di desa ini hanya 1. Ukurannya 20 meter x 20 meter, digunakan hanya saat dibutuhkan untuk perbaikan jalan desa. Berdasarkan keinginan masyarakat umum. Pemilik lahan sangat senang karena lahannya diratakan dan bisa dimanfaatkan masyarakat banyak. Amal jariyah menurutnya,” terangnya.
Sebelumnya, dalam konfirmasi terpisah kepada media ini melalui sosial media Whats App, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait adanya laporan galian C di Desa Mata Air. Begitu juga terkait indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dalam permasalahan tersebut.
“Kami masih pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Untuk dugaan penyalahgunaan anggaran masih kami dalami ada tidaknya,” tegasnya. (Q).
![]()

