KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kaltim dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Agiel Suwarno, kembali melakukan edukasi terhadap masyarakat Kutim dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Pinang Dalam, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Agiel menyampaikan bahwa dirinya mempunyai mimpi untuk menyelenggarakan festival budaya dengan event nasional. Hal tersebut selaras dengan multi kultural yang dimiliki oleh Kabupaten Kutim.

Oleh karena itu dirinya mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan. Untuk menghimpun para penggiat budaya, pemerhati dan juga seluruh masyarakat Kutim untuk terus mengembangkan dan memajukan potensi budaya sebagai langkah untuk mempertahankan kearifan lokal yang harus terus digali dan dilestarikan.

“Selain menjalankan tugas yang diamanahkan untuk melaksanakan sosialisasi perda, momentum ini juga merupakan edukasi dan juga sarana untuk mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal. Tentunya melalui perda ini juga masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti terkait peran masyarakat, pemerintah dan stakeholder terkait,” jelasnya, Minggu (08/10/2023).

H Padliansyah, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ini adalah kali kedua produk perda provinsi ini disosialisasikan di Kutim. Diharapkan setelah ada produk ini kabupaten/kota di Kaltim, terutama Kutim dapat menelurkan produk turunan perda serupa.

Pria yang mengaku sebagai salah satu praktisi kebudayaan ini mengaku senang dengan adanya hal ini. Pasalnya perda yang kali ini disosialisasikan oleh DPRD Provinsi melalui anggota DPRD Provinsi, Agiel Suwarno ini hadir untuk melindungi pelaku seni budaya. Karena menurutnya, isi dari Perda Inisiatif DPRD Provinsi tersebut merupakan regulasi untuk membangun kemajuan kebudayaan, untuk meningkatkan ketahanan budaya.

Dalam kesempatan itu juga, Padliansyah menyampaikan perlunya dukungan bagi kelompok-kelompok penggiat dan pelestari budaya di Kutim dalam hal pembuatan legalitas kelompok yang menurutnya hingga saat ini dari sekian banyak kelompok yang ada hanya 20% yang memiliki legalitas. Oleh karena itu dirinya mengapresiasi respon dari Agiel Suwarno yang mendukung para kelompok penggiat budaya untuk memperoleh legalitas sehingga mendapat perhatian dari pemerintah.

“Harapan kami semua bisa menyumbangkan usulan dan idenya sehingga Kutim juga punya perda terkait Kebudayaan. Ini adalah turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2017, Sudah 6 tahun UU tersebut ada. Perda ini sangat baik dan patut untuk disambut dengan baik. Kedepannya kami berharap juga adanya sertifikasi bagi pelaku budaya, sehingga optimalisasi pemberdayaan bagi pelaku pelestari kebudayaan dapat dilakukan. (Q/Adv-DPRD/Prov).

Loading