KEGIATAN tahapan awal operasi produksi batu bara di kawasan yang berada di luar konsesi menjadi awal polemik yang menimbulkan dugaan potensi pencemaran Hulu Sungai Sangatta.
Tak cukup sampai di situ, perusahaan yang diduga mulai beroperasi bulan Juni 2022 ini juga disinyalir kuat belum memiliki dokumen lingkungan ataupun perubahan perizinan lingkungan, dokumen pendukung lainnya seperti amdal, ataupun izin setling pond saat memulai aktifitas tersebut.
Anomali ini bukannya dihentikan, namun terus diperbesar dengan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten hanya dengan dasar mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
Melirik kegiatan land clearing yang dilakukan di luar konsesi perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLG) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam sesi wawancara dengan awak media menegaskan bahwa pihak DLH baru mengetahui adanya aktifitas pertambangan di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, tepatnya di Desa Rantau Makmur tersebut di Bulan Desember 2022 atau sekira 6 bulan setelah aktifitas tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Pihak DLH Kutim pun menegaskan bahwa tidak ada pelaporan atas kegiatan tersebut, sehingga tidak ada pengawasan yang dilakukan.
“Kami baru mengetahui adanya aktifitas pertambangan di lokasi tersebut di Bulan Desember 2022. Saat itu kami tengah dalam perjalanan melakukan pengawasan ke Kecamatan Muara Wahau dan melintas di lokasi kegiatan. Atas dasar itu, di Bulan Januari 2023 baru kami lakukan pengawasan,” terang Marlin Sundhu, PPLH DLH Kutim didampingi oleh Kadis LH, Armin Nazar, belum lama ini.
Fakta lain melalui jawaban DLH Kutim di SP4N LAPOR, yang menegaskan bahwa dalam konteks perubahan Amdal lama akibat adanya kepemilikan baru, aktifitas pertambangan dapat tetap dilakukan sepanjang perusahaan tersebut memiliki surat keterangan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang menyatakan bahwa tengah dalam proses perubahan Amdal baru. Untuk mengantisipasi dampak negatif atas aktifitas yang dilakukan akibat belum adanya amdal, PPLH DLH Kutim akan melakukan pemantauan dan perusahaan diwajibkan melaporkan proses produksi dan perbaikan lingkungan yang dilakukan kepada DLH Kutim.
Namun, dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh PPLH DLH Kutim pada tanggal 14 Januari 2023, dalam hal surat keterangan yang dimaksud dalam jawaban DLH Kutim di aplikasi SP4N LAPOR, diketahui tidak diketemukan adanya fakta administratif terkait hal itu.
Tak hanya sampai disitu berbagai pelanggaran lain dalam hal lingkungan juga menjadi catatan dan torehan tersendiri bagi perusahaan yang secara resmi terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI) pada Desember 2022 lalu tersebut. Kealpaan tersebut ditambah dengan tidak adanya pelaporan atas kegiatan operasi produksi yang dilakukan, dibuktikan dengan baru diketahuinya kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan berinisial APE yang uniknya juga pada bulan Desember 2022.
Pada Bulan Mei 2023, atas dasar pelaporan masyarakat yang terdampak akan aktifitas pertambangan perusahaan tersebut, tim gabungan dari Polda Kaltim, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan juga PPLHD Kutim melakukan kunjungan di lokasi pertambangan tersebut, dengan hasil, perusahaan tersebut mendapatkan sanksi, yakni Penghentian Sementara Pelanggaran Tertentu serta Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang difokuskan pada area di luar konsesi. Namun perusahaan tetap diperbolehkan melaksanakan aktifitas pengangkutan batu bara dan dibatasi dengan diwajibkan melakukan penanaman, serta dilarang melaksanakan penambahan luas di areal konsesi dibarengi dengan pembuatan parit di areal luar konsesi tersebut.
Seusai kegiatan, penuturan dari Inspektur Tambang terhadap awak media saat dikonfirmasi cukup mencengangkan terkait permasalahan perusahaan ini. Karena secara langsung dan terang menyebutkan bahwa Inspektur Tambang baru perdana menginjakan kaki di areal pertambangan tersebut di Bulan Mei 2023 dan tidak mengetahui adanya aktifitas pertambangan yang mulai dilakukan di sekira bulan Juni-Juli 2022, dikarenakan adanya keterbatasan anggaran. Serta disebutkan bahwa perizinan lingkungan perusahaan saat pengawasan tersebut dilakukan tengah dalam proses.
“Kami baru turun di lapangan kemarin itu. Di 2022 kami belum sempat masuk karena keterbatasan anggaran. Di 2022 kami belum melakukan pengawasan,” tegasnya dalam konfirmasi lewat ponsel pribadinya.
Dugaan adanya investasi Bupati dalam perusahaan yang melaksanakan kegiatan pertambangan diluar konsesi tersebut juga menjadi salah satu catatan khusus dalam rentetan permasalahan yang ditimbulkan. Sehingga, dugaan ringannya sanksi yang diberikan, penindakan atas aduan masyarakat yang terkesan lamban penanganan dan sarat intervensi dengan membawa nama pejabat penting negara, dugaan back date izin lingkungan, terbitnya izin penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk aktifitas hauling yang kontroversial serta kemungkinan kerugian negara atas kejadian tersebut patut untuk dikaji dan dipertimbangkan.
Dampak dari permasalahan yang ditimbulkan oleh perusahaan ini tidak hanya mencakup sisi lingkungan yang notabene harus dijaga dengan baik dari segala sisi, namun juga masyarakat sekitar yang saat ini juga tengah terdampak aktifitas tambang yang bukannya mendapatkan haknya, namun malah mendapatkan panggilan dari instansi penegak hukum atas dugaan penyerobotan lahan. Meskipun dalam fakta lapangan, terjadi hal yang sebaliknya.
Dari konteks permasalahan di atas, dapat disimpulkan adanya dugaan pembiaran atas keterlanjuran dan indikasi adanya keterlibatan pejabat, baik dari tingkat daerah dalam aspek perizinan, maupun dari sisi lain seperti halnya investasi.
Hal tersebut juga mencerminkan tidak dijalankannya asas-asas pemerintahan yang baik, yang mengedepankan kepentingan umum oleh pihak yang berwenang. Longgarnya pengawasan dari sisi Minerba ataupun lingkungan hidup menjadi hal yang juga patut menjadi sorotan dan pembenahan mengingat adanya keluhan tekait keterbatasan anggaran yang dimiliki sehingga kinerja yang dihasilkan tidak optimal.(Q)
![]()

