KUTAI TIMUR – Dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan tentu sangat besar. Selain dapat berdampak pada ekosistem dalam suatu kawasan, juga dapat mempengaruhi kondisi lingkungan secara umum yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, baik yang berada dalam lingkar tambang ataupun area sekitarnya. Pencemaran air dan udara menjadi salah satu bentuk dampak negatif pertambangan yang selalu menjadi isu terhangat ditengah masyarakat selain lubang tambang, reklamasi, perekrutan tenaga kerja, hingga sederet konflik lainnya yang lazim ditemui di berbagai kabupaten maupun kota di Indonesia. Hal tersebut dapat dijumpai di setiap jenis pertambangan, mulai yang resmi hingga tak berizin. Dari tambang pasir, batu bara, bahkan hingga logam mulia, permasalahan tersebut selalu timbul. Meski tidak dipungkiri berbagai usaha untuk meminimalisir dampak lingkungan serta sederet masalah lainnya terus dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan.

Namun sayangnya, upaya minimalisir dampak dan permasalahan yang timbul akibat pertambangan tersebut juga dibarengi dengan prinsip minimalis dan ekonomis, sehingga bukannya penanggulangan dampak secara maksimal yang terjadi, tetapi dapat diibaratkan hanya sebagai viagra yang hanya bersifat sementara. Sedangkan permasalahan lingkungan yang timbul membutuhkan tindakan medis yang pasti dapat memberikan kesembuhan karena efek negatifnya tentu dirasakan langsung oleh masyarakat yang meskipun sering menggunjingkan masalah pertambangan kurang mendapatkan edukasi secara optimal terkait dampak pertambangan yang beroperasi di sekitar mereka bermukim.

Hal tersebut semakin menjadi ekstrim tatkala pertambangan yang beroperasi dan diduga menimbulkan dampak negatif bukannya berbenah, namun lebih memilih menutupi masalah yang ditimbulkan dengan sistem lempar batu sembunyi tangan, berlindung dibalik pasal undang undang, bersembunyi dari tanggung jawab dalam tubuh oknum pejabat haus materi, bahkan hingga tak jarang kembali melempar rumor tak sedap terhadap warga bahkan wartawan yang secara terang dan berani melakukan pelaporan ataupun pemberitaan atas permasalahan lingkungan yang timbul. Tentunya hal seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh beberapa pelaku usaha yang tidak jujur dan tak patuh pada aturan.

Contoh kecil dari gambaran diatas ada di Kutai Timur. Di salah satu kecamatan dalam kabupaten ini terdapat aktivitas pertambangan batubara yang unik. Letak keunikannya adalah aktivitas pertambangannya dilaksanakan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan yang seharusnya sebagai kunci monitoring terhadap ketaatan perusahaan dalam menjaga lingkungan dimiliki. Selain itu aktivitas pertambangan yang dilakukan ternyata juga berada di luar konsesi yang seharusnya. Akibatnya adalah adanya temuan yang berujung pada dugaan pencemaran pada hulu Sungai Sangatta. Sungai yang airnya dimanfaatkan tak hanya oleh masyarakat, namun juga oleh salah satu Perusda sebagai bahan baku produksi.

Jika dalam keadaan normal, tentunya hal tersebut akan disikapi secara tegas oleh pemerintah daerah beserta instansi terkait. Namun realitanya adalah hal tersebut baru ditindak lanjuti setelah masyarakat secara ramai memviralkan hal tersebut hingga berujung pada laporan ke berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui surel. Kesan abnomal ini, ditambah dengan diterbitkannya izin penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan oleh pemerintah daerah untuk aktivitas pertambangan ini yang secara terang menggunakan jalam umum, tepatnya jalan kabupaten untuk aktivitas hauling pertambangan mereka pada bulan Februari 2023. Sedangkan pertambangan yang diketahui terdaftar di MODI Dashboard pada tanggal 12 Desember 2022 ini diduga telah melaksanakan aktivitas hauling secara masif mulai bulan Agustus 2022. Dengan hanya bermodalkan perizinan milik perusahaan sebelumnya yang telah mereka akuisisi di akhir Bulan Mei 2022.

Atas anomali tersebut, pemberitaan secara masif serta pergerakan masyarakat pun timbul akan hal itu. Hingga akhirnya berdampak pada perusahaan pertambangan terkait, yakni terbitnya Sanksi Adminitrasi Paksaan Pemerintah serta Sanksi Pemberhentian Sementara aktifitas pertambangan di luar konsesi perusahaan. Namun alih-alih fokus melaksanakan pembenahan atas kesalahan yang dilakukan. Perusahaan pertambangan yang diduga bernaung dibalik ketiak pejabat penting di Kutim ini melalui oknumnya malah menyebarkan rumor tak sedap terhadap wartawan yang menyoroti aktivitas pertambangan mereka yang SPPL nya baru keluar di Bulan Mei 2023 tersebut dengan menyebarkan isu dan berkata kasar yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap profesi. Padahal, seperti diketahui bersama, profesi wartawan adalah salah satu profesi yang independent, memiliki kode etik yang jelas, corong masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial. Namun hal tersebut tidak dihargai dan bahkan cenderung dilecehkan dengan isu yang disebarkan.

Tidak berlebihan kiranya jika disebut kemerdekaan pers berupaya dibelokkan dalam konteks ini, melalui rumor terkait wartawan yang dibekingi oleh oknum tertentu, iming-iming yang dijanjikan secara tidak langsung sebagai benefit melalui pihak tertentu terhadap wartawan yang menerbitkan dan menyoroti aktivitas pertambangan mereka yang berada dalam jalur abnormal. Dan hal seperti ini tentunya harus menjadi catatan khusus bagi para pengusaha media dan wartawan, dimana dalam kacamata pengusaha pertambangan nilai sebuah berita yang terbit, tugas dan profesi wartawan sebagai ujung tombak dan social control hanya dipandang sebagai peminta proyek, pencari benefit, yang berlindung dalam balutan profesi demi kepentingan pribadi. Memang bukan rahasia umum apabila tidak semua wartawan memiliki kecukupan finansial, namun seyogyanya tidak juga dirumorkan seperti yang terjadi saat ini. Karena dampaknya adalah turunnya citra dan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan.

Atas kejadian ini selain perbaikan tata kelola pertambangan oleh pihak terkait, juga diharapkan adanya pengakuan dan permintaan maaf di depan publik baik terhadap masyarakat maupun insan pers dilakukan oleh perusahaan atas kegiatan yang dilaksanakan. Karena apabila ditelaah lebih dalam atas kejadian ini, selain dugaan tidak sehatnya management perusahaan atas pembinaan yang dilakukan terhadap anggotanya. Juga berdampak kepada berbagai pihak lainnya yang turut menjadi bagian rumor yang ditimbulkan. Serta juga apabila penyelidikan secara menyeluruh dilaksanakan oleh pihak berwenang dan dugaan terkait adanya campur tangan dari pejabat pemerintahan atas aktivitas  pertambangan yang dilakukan terbukti sehingga seolah pembiaran yang ada merupakan keterlanjuran, maka tidak menutup kemungkinan adanya kasus lain yang berkembang seperti penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, gratifikasi, ataupun hal lainnya yang mungkin timbul dan berpotensi mengganggu kondusifitas dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Kutim dan telah melaksanakan kegiatan pertambangan dan tata kelola lingkungan dengan baik dan benar.

Loading