KUTAI TIMUR – Sukses bekuk pelaku peyalahgunaan BBM, Tim Macan Polres Kutim kembali menerkam 2 pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di dua tempat berbeda beserta dengan barang bukti hasil tindak kriminal yang dilakukan.

Motif kedua pelaku diketahui adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keduanya dipastikan bukan residivis ataupun penjahat kambuhan. Namun memang melakukan aksi kriminal dikarenakan himpitan ekonomi. Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan terkait penangkapan kedua tersangka di Mapolres Kutim, Kamis (11/05/2023).

Kasatreskrim Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, dalam kegiatan tersebut juga menegaskan bahwa kedua tersangka, atas perbuatan yang dilakukan dan juga berdasarkan barang bukti yang berhasil didapati, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Motifnya adalah terdesak kebutuhan ekonomi, kedua pelaku ditangkap ditempat yang terpisah dan TKP dari kedua pelaku ini juga berbeda. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, yang memimpin jalannya press release bersama dengan Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Inf Adi Swastika, serta Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin menegaskan bahwa TNI/Polri akan terus bersinergi untuk menjaga kondusifitas wilayah Kutim, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman, tentram dan damai.

Kapolres berpesan agar masyarakat juga terus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan sebelum ataupun saat dirumah sehingga kesempatan orang untuk bertindak jahat juga dapat diminimalisir dengan baik.

“Komitmen kami untuk meningkatkan kondusifitas sangat tinggi, mohon dukungan dan kerjasama dari masyarakat sehingga keamanan dan ketentraman masyarakat dapat lebih meningkat kedepannya,” tutupnya (Q)

Loading