KUTAI TIMUR – Kepala Komite Investigasi Nasional (KIN) Republik Indonesia Wilayah Kalimantan, Fenny Kaligis, melaporkan oknum humas perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelaporan tersebut dikarenakan oknum humas perusahan tersebut diduga menuduh Fenny Kaligis menjual nama Jokowi dan jendral untuk suatu hal tertentu saat personel KIN RI tersebut tengah membantu masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan mengenai dugaan limbah yang masuk ke kebun warga.
Menurut Fenny, oknum humas tersebut juga secara kasar melakukan tudingan terhadapnya dengan menyebutnya sebagai ‘pendatang’ dan mengancam akan melaporkannya ke Polres Kutim. Meskipun pada akhirnya oknum itu sendiri tidak kunjung datang seperti yang diutarakan.
“Dia bilang agar saya tidak lari dan bersiap dilaporkannya bersama dengan management perusahaan ke Polres, tapi saya tunggu tidak ada juga kunjung hadir di Polres. Karena ulahnya yang telah membuat gaduh, menyerang secara verbal kinerja saya dan pribadi maka saya adukan dia ke Satreakrim Polres Kutim,” terang Fenny saat ditemui langsung di Mapolres Kutim, Sabtu (15/04/2023).
Punggawa KIN RI wilayah Kalimantan ini juga menegaskan bahwa dalam laporannya tersebut dia meminta agar oknum humas tersebut membuktikan omongannya secara langsung di mata hukum. Jika tidak bisa maka dirinya meminta agar oknum tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera atas tindakannya.
Wanita berumur 44 tahun ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait masalah dugaan limbah tambang batu bara. Sesuai dengan tugas dan kewajiban yang diembannya sebagai anggota KIN RI.
“Saya tidak akan mundur, saya hanya berjuang membantu masyarakat yang lahannya diduga terdampak limbah tambang batu bara. Kepentingan saya adalah perusahaan mau bertanggung jawab ke masyarakat,” tegasnya.
![]()

