KUTAI TIMUR – Belasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pamtarlih) Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang diduga terkena prank oknum KPU Kutim yang menyampaikan adanya dana operasional selain penghasilan yang telah ditetapkan. Pasalnya dalam pengukuhan yang dilakukan sebelumnya oleh KPU Kutim, tercetus adanya hal tersebut. Namun dalam pembayaran honor yang dilakukan belum lama ini, ternyata hal tersebut tidak terealisasi. Sontak hal tersebut mendapat reaksi keras dari para Pamtarlih yang merasa terkena prank.

Kades Bukit Makmur, Eko, dalam komunikasi melalui ponsel pribadinya kepada media ini mewakili Pamtarlih di desanya menyampaikan bahwa terkait dugaan tersebut, dirinya telah berupaya untuk mencarikan solusi bagi para Pamtarlih di desanya. Namun usaha yang dilakukan menemui jalan buntu saat bertandang ke KPU dan bertemu dengan Sekretaris KPU Kutim Sudirman yang menyampaikan bahwa terkait statement mengenai uang operasional bagi pamtarlih saat diutarakan hannya berdasarkan omongan bukan berdasarkan adaya landasan yang kuat dari pusat.

Hal tersebut menurutnya, selain mengecewakan juga sangat memprihatinkan mengingat kinerja dari Pamtarlih sebagai ujung tombak dalam pencocokan data pemilih di lapangan tidak sesuai dengan staatement dari KPU Kutim sendiri. Bahkan menurutnya sedikit aneh apabila sekelas KPU menyampaikan suatu hal yang berkenaan dengan operasional tanpa ada data yang kuat seperti keputusan dari KPU Pusat dan hanya didasari oleh omongan semata.

“Satu orang dapat operasional 500 ribu, nah ini ada belasan orang. Saya sebagai kades yang berupaya agar mereka mau bertugas sebagai pamtarlih juga terimbas. Malu lah, kita yang arahkan warga untuk menyukseskan Pemilu 2024 tapi malah seperti ini jadinya, dan tidak ada tanggung jawab atas apa yang oknum KPU itu sendiri utarakan kepada para Pamtarlih, terus bagaimana tanggung jawab KPU terhadap Pamtarlih,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KPU Kutim, Sudirman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena memang sebelumnya ada arahan seperti itu dalam zoom meting yang dilaksanakan antara KPUD bersama KPU RI. Atas arahan tersebut maka diinformasikan oleh KPUD ke Pamtarlih, namun ternyata hal tersebut tidak termasuk dalam revisi penganggaran yang dilaksanakan.

Terkait permasalahan yang telah timbul menurutnya KPU Kutim telah memberikan surat pemberitahuan terhadap PPK, PPS dan juga pihak terkait lainnya. Sudirman juga menyebutkan bahwa pemberitahuan tersebut disampaikan oleh KPU Kutim pada saat Pamtarlih telah mulai melaksanakan tugasnya. Untuk saat ini, imbuhnya, hanya tindakan itu yang bisa diambil oleh KPU Kutim atas permasalahan yang terjadi.

“Sementara ini tidak ada tindakan lainnya, hanya pemberitahuan melalui surat kepada pihak-pihak terkait yang bisa dilakukan,” tukasnya.(Q)

Loading