KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menggelar hearing dengan mengundang management PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group untuk memperjelas terkait permasalahan mengenai plasma yang diadukan oleh Koperasi Multi Mandiri kepada DPRD Kutim.
Dalam kegiatan tersebut terdapat berbagai keluhan terkait plasma, baik dari segi pembagian hasil plasma ataupun dari lokasi plasma yang dimiliki yang diutarakan oleh Koperasi plasma masyarakat dan kepala desa yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai sekira pukul 13:30 Wita tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hephnie Armansyah, sebagai pimpinan rapat dalam kesempatan tersebut menyimpulkan bahwa semua data ada di tangan perusahaan dan tidak bisa dikontrol oleh pihak koperasi ataupun masyarakat. Oleh karena itu dirinya berharap pihak management perusahaan lebih kooperatif dan informatif, sehingga kedepannya permasalahan seperti ini tidak lagi terulang.
“Pihak perusahaan kami minta dapat mensosialisasikan terkait masalah plasma ini kepada desa dan koperasi yang menjadi mitra perusahaan, biar jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya saat memimpin jalannya rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim tersebut, Senin (10/04/2023)
Politisi Partai PPP ini juga meminta agar dinas terkait, yakni Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan lebih pro aktif melaksanakan pendataaan terkait masalah seperti ini, mengingat hal yang menjadi permasalahan Koperasi Multi Mandiri dan juga koperasi lainnya di 6 Desa di sekitar wilayah Sandaran dan sekitarnya tersebut juga kemungkinan dihadapi oleh Koperasi dan masyarakat di desa lainnya.
“Kami harap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengecekan terkait prmasalahan seperti ini, karena menurut saya hal ini timbul dari permasalahan teknis dan kurangnya sosialisasi, sehingga masyarakat kurang mendapatkan informasi yang tepat terkait plasma dan juga terkait sistem koperasi,” imbuhnya.
Menambahkan, Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kutim dari PKS meminta agar Dinas terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terkait koperasi yang ada sekaligus melakukan pendataan, terutama terkait koperasi plasma warga. Dinas Perkebunan pun diminta juga olehnya untuk melakukan edukasi terkait plasma sawit.
Ketua Bapemperda Kutim ini juga meminta agar perusahaan melaksanakan transparansi terkait data plasma dan hasil yang didapat kepada koperasi plasma sawit yang menjadi mitra perusahaan, sehingga pihak koperasi dapat mengetahui dan memberikan penjelasan kepada anggotanya terkait jumlah nominal pembagian yang diterima.
“Perlu juga ketegasan dari Dinas koperasi mengenai qulified tidaknya koperasi karena kita tidak hanya mendiskusikan masalah di Sandaran tapi masalah yang ada di Kutim. Persoalan plasma yang belum ada adalah pemahaman masyarakat terkait hal itu,” ucapnya.
Merespons hal tersebut, perwakilan dari management KLK, Baiti, menyampaikan bahwa management perusahaan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan menerima masukan yang disampaikan dan akan mematuhi instruksi dari pemerintah daerah terkait masalah plasma.
“Kami membuka diri kepada masyarakat dan patuh atas instruksi pemerintah daerah,” cetusnya.
Untuk diketahui, hearing yang selesai dilaksanakan sekira pukul 15:30 Wita tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pemerintah daerah melalui Asisten I dan II akan berkoordinasi dengan dinas terkait, koperasi dan juga perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut, mengingat dalam hearing yang dilakukan diketahui bahwa permasalahan yang timbul didasari pada teknis. (Q)