KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menerbitkan izin penggunaan jalan Poros Ranpul untuk melegalkan PT. Arkara Prathama Energi dalam menggunakan jalan kabupaten tersebut guna aktifitas hauling tambang baru bara. Izin yang diterbitkan bukanlah izin crossing (melintas) saja namun izin penggunaan bagian-bagian jalan yang sebelumnya rekomendasinya telah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Hal tersebut terkuak dalam live streaming Musrembang Kecamatan Rantau Pulung-Bengalon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023, bertempat di Gedung BPU Kecamatan Rantau Pulung dan dapat disaksikan secara langsung di channel Youtube Kominfo Kutim.
Dalam rekaman berdurasi 2 jam 24 menit 44 detik tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni, dalam kesempatan yang diberikan untuk beratanya terkait izin penggunaan jalan poros tersebut kepada OPD teknis yang membidangi.
Pertanyaan ini langsung direspons oleh masing-masing kepala dinas, salah satunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Teguh Budi, yang menyampaikan secara gamblang bahwa dalam sistem perizinan dari Kementerian Investasi, terdapat pemanfaatan bagian-bagian jalan yang parameternya tergantung kewenangan.
Jalan Poros Ranpul menurutnya sesuai SK Bupati melalui Dinas PU, ditetapkan sebagai jalan kabupaten dan kewenangannya ada di kabupaten. Lanjutnya, dalam sistem OSS sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan ada evaluasi setiap 6 bulan sekali oleh OPD teknis.
“Izin sudah ada, persyaratan di OSS yang tertinggal hanya studi Andal Lalin (analisis dampak lingkungan lalu lintas) dan 2 minggu lalu sudah terbit persetujuan Anda Lalin oleh Dishub Kaltim, karena Dishub Kutim belum punya tim Anda Lalin. Baru keluar kemarin izinnya,”ucapnya dalam rekaman video tersebut.
Ditemui baru-baru ini di kantornya, Teguh Budi menjelaskan bahwa PT. APE kegiatan utamanya adalah di bidang pertambangan baru bara dan mereka mengajukan perpanjangan izin melintas jalan (crossing), yang sebelumnya diperkirakan sudah terbit di 2014. Dalam izin pertama yang dimiliki pada tahun 2014 belum ada OSS dan masih manual.
Menurutnya, izin yang dimiliki sebelumnya oleh perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya pada Oktober 2022, namun pada saat pengajuan permohonan perpanjangan, aplikasi OSS sudah berlaku sehingga perusahaan tersebut menggunakan sistem OSS.
Dalam melakukan permohonan perpanjangan izin melintas jalan yang diatur di Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) menjadi izin penggunaan bagian-bagian jalan yang salah satu persyaratannya adalah perusahaan tersebut harus memiliki Anda Lalin terlebih dahulu, rekomendasi teknis, dan berbagai syarat lainnya.
Ditambahkannya, di awal permohonan di dalam sistem hanya 10 persyaratan dan 4 kewajiban. Namun, ditengah jalan berubah menjadi 14 persyaratan. Dengan adanya perubahan menjadi 14 persyaratan yang mengharuskan Anda Lalin terbit lebih dahulu.
Izin yang diberikan melalui sistem OSS ini, tambahnya, tidak mengatur terkait lamanya penggunaan dan juga kompensasi yang harusnya diterima oleh pemerintah daerah atas penggunaan jalan kabupaten tersebut.
Sepengetahuannya perusahaan hanya diminta untuk menjaga, memperbaiki dan mengembalikan seperti semula jalan yang dipakainya dengan pengawasan dari dinas terkait.
Teguh juga mengaku bahwa terkait perizinan tersebut, dirinya telah berkonsultasi ke Dirjen Bina Marga dan mendapat masukan bahwa mengenai penggunaan jalan umum hal itu diperkenankan.
“Sidang Andal Lalin dilakukan pada Januari 2023, Februari awal terbitlah rekomendasi persetujuan Anda Lalin dari Dishub Provinsi dan akhirnya diterbitkan oleh Dishub Kutim. Izin penggunaan jalan tersebut terbit di bulan 2 kemarin, tidak ada batasan waktu penggunaan dan ataupun komoensasi atas penggunaan jalan tersebut. Saya konsultasi ke Dirjen Bina Marga, katanya jalan itu untuk umum siapapun bisa lewat, intinya dipersilahkan. Bahkan belum tentu Andal Lalin diperlukan bisa jadi hanya kajian teknis saja,”terangnya.
Untuk diketahui lebih jelas, redaksi berandaindonesia.id mencoba melihat beberapa peraturan dan perundangan tentang penggunaan badan jalan ini, diantaranya:
I. Pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 5 bagian 1 disebutkan bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada Pasal 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 bagian 1 hingga 3 disebutkan Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Pasal 8
1. Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
2. Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
3. Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
4. Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
5. Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 9
1. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
2. Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
3. Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
4. Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
5. Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
6. Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
II. Penjelassan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Huruf d Pelaksanaan pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi, pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
Pasal 51
Dalam hal ruang milik jalan digunakan untuk prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum.
Pasal 52
(1)Pemanfaataan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.
(2)Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:
a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan;
d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 53
(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2)Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapatmengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
Pasal 54
(1)Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2)Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
Pasal 34
(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pasal 35
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.
(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.
(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan lebar badan jalan.
(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (Q/Yul)
![]()

