Oleh: Heriansyah Masdar
Penggiat dan Pemerhati Olahraga, Mantan Ketua KONI Kabupaten Kutai Timur
ADA satu adegan yang selalu terulang di setiap arena pertandingan: seorang atlet ambruk, memegangi lututnya, sementara pelatih dan ofisial berlarian ke tengah lapangan dengan wajah cemas. Bukan hanya karena rasa sakit yang tampak di mata sang atlet, tetapi karena semua orang di pinggir lapangan tahu di balik cedera itu, ada pertanyaan besar yang menggantung, siapa yang akan menanggung biaya pengobatannya, dan bagaimana ia akan bertahan hidup jika cedera itu mengakhiri kariernya lebih cepat dari yang ia bayangkan?
Saya pernah berada di posisi yang bertanggung jawab menjawab pertanyaan itu. Semasa menjabat Ketua KONI Kabupaten Kutai Timur, saya sempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para atlet daerah ini. Namun niat baik itu terbentur realitas anggaran. KONI saat itu tidak memiliki cukup ruang fiskal untuk mendaftarkan seluruh atlet secara menyeluruh. MoU itu pun berhenti sebagai dokumen kebijakan, tanpa perlindungan nyata yang dirasakan para atlet di lapangan.
Hari ini, saya ingin menyuarakan kembali harapan yang tertunda itu. Pemerintah Kutai Timur perlu mengambil langkah serius dan konkret untuk mendaftarkan seluruh atlet daerah ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Profesi atlet adalah profesi berisiko tinggi dengan masa produktif yang singkat. Berbeda dengan pegawai kantoran yang bisa bekerja hingga usia enam puluhan, karier seorang atlet umumnya berakhir di usia tiga puluhan awal. Dalam rentang waktu yang pendek itu, tubuh mereka dipertaruhkan setiap hari saat latihan, saat uji tanding, dan saat pertandingan resmi membela nama daerah.
Cedera seperti patah tulang, robeknya ligamen lutut, hingga gegar otak bukan risiko yang jarang terjadi. Ia adalah bagian dari keseharian atlet. Pertanyaannya bukan “jika” tetapi “kapan”. Dan ketika hari itu tiba, negara melalui pemerintah daerah semestinya hadir memastikan atlet tidak berjuang sendirian menanggung biaya pemulihan.
Di sinilah BPJSTK menjadi jawaban konkret melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): penanganan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, penggantian penghasilan sementara ketika atlet harus absen total dari lapangan, hingga pendampingan rehabilitasi melalui layanan Return to Work agar atlet bisa kembali pulih dan berprestasi.
Banyak yang lupa bahwa sorak-sorai kemenangan di podium tidak berlangsung selamanya. Ada masa ketika seorang atlet harus menggantung sepatu, dan pada titik itu, ia membutuhkan sesuatu untuk memulai babak baru kehidupannya modal usaha, biaya melanjutkan pendidikan, atau bekal beralih profesi.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJSTK memberikan jawaban atas kegelisahan ini. Sebagian pendapatan atlet yang diinvestasikan selama masa aktif bertanding dapat dicairkan saat mereka pensiun dari dunia olahraga, menjadi bantalan finansial yang menjembatani masa transisi yang seringkali menjadi titik paling rentan dalam kehidupan seorang mantan atlet.
Ada pula risiko yang tidak ingin kita bayangkan, namun tetap harus kita siapkan mitigasinya: kecelakaan fatal yang berujung kecacatan permanen atau bahkan kematian saat bertugas membela daerah. BPJSTK, melalui Jaminan Kematian (JKM) dan santunan kecacatan, memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban ganda kehilangan sosok yang dicintai sekaligus kehilangan sumber penghidupan.
Yang tidak kalah penting, program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak atlet yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Ini adalah bentuk perlindungan lintas generasi memastikan pengorbanan seorang atlet tidak memutus masa depan anak-anaknya.
Ada alasan psikologis yang sering luput dari perhatian: atlet yang tenang secara finansial dan kesehatan akan tampil lebih lepas di lapangan. Ketika seorang atlet tidak lagi dibayangi kecemasan soal biaya pengobatan jika cedera, ia bisa mengambil risiko terukur yang justru dibutuhkan untuk meraih prestasi puncak. Ketenangan pikiran bukan kemewahan ia adalah prasyarat performa.
Pengalaman saya sebagai Ketua KONI mengajarkan satu hal penting: kemauan politik saja tidak cukup tanpa dukungan anggaran yang memadai. MoU yang pernah saya tanda tangani dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa arah kebijakan ini sudah pernah dirintis. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara konsisten, menjadikan pendaftaran BPJSTK bagi atlet sebagai pos belanja wajib, bukan sekadar wacana musiman menjelang pesta olahraga.
Kutai Timur telah banyak melahirkan atlet yang mengharumkan nama daerah di kancah provinsi maupun nasional. Sudah sepantasnya pengorbanan mereka, tubuh yang dipertaruhkan, waktu muda yang dihabiskan di lapangan latihan, dan nama daerah yang mereka bawa ke podium dihargai dengan jaminan hidup yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi jaminan sosial. Bagi atlet, ia adalah investasi keselamatan dan jaring pengaman masa depan. Sudah saatnya Kutai Timur menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas, bukan catatan kaki dalam anggaran daerah.
![]()

