JAKARTA – Perselisihan hukum yang melibatkan sosok N.O dan Z.K akhirnya menemui titik terang. Melalui fasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perseteruan dan memilih jalan damai (mediasi) pada Minggu (8/3/2026).

Langkah ini diambil Polri sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan rasa keadilan yang substansial, tanpa harus selalu berujung di meja hijau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya melibatkan dua proses hukum yang saling berkaitan di jenjang berbeda, yakni di Polsek Mampang (Polres Metro Jakarta Selatan) dan laporan di Bareskrim Polri.

“Biro Wassidik telah melakukan analisis mendalam untuk menemukan solusi terbaik. Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026).

HAPUS KONTEN MEDSOS DAN CABUT LAPORAN

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, keempat pihak menuangkan kesepakatan mereka ke dalam perjanjian perdamaian tertulis. Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak telah menandatangani berkas pencabutan laporan polisi (LP) di unit penyidik terkait.

Tak hanya soal hukum, kesepakatan ini juga menyentuh jejak digital. Para pihak setuju untuk menghapus konten terkait perselisihan mereka di media sosial masing-masing, guna mendinginkan suasana di ruang publik.

Trunoyudo menuturkan bahwa semangat saling memaafkan ini diperkuat oleh momentum bulan suci Ramadan. Nilai-nilai silaturahmi menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan introspeksi diri.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas. Dengan pencabutan laporan ini, maka proses hukum dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian,” jelasnya.

Polri mengapresiasi kedewasaan para pihak yang mengutamakan musyawarah. Langkah restorative justice ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antar-individu serta menciptakan kondusivitas di tengah masyarakat.(rls/mn)

Loading