JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan pentingnya transformasi tata kelola zakat nasional yang tidak lagi sekadar berfokus pada penghimpunan, melainkan pada ketepatan sasaran distribusi. Integrasi data sosial ekonomi nasional kini menjadi kunci utama agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam forum Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menjamin Ketepatan Sasaran
Waryono menjelaskan bahwa distribusi zakat harus tetap berpegang teguh pada prinsip ashnaf (golongan yang berhak menerima), namun dengan pendekatan data yang lebih modern dan presisi.
“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” ujar Waryono.
Menurutnya, penggunaan data yang valid akan mengubah pola distribusi dari yang semula bersifat sporadis menjadi lebih terencana dan berkelanjutan. Hal ini krusial untuk memastikan zakat benar-benar berkontribusi nyata dalam mengurangi beban sosial masyarakat.
Sinergi BAZNAS dan LAZ
Lebih lanjut, pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antarlembaga menjadi titik tekan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata. Kami terus mendorong pembaruan sistem pelaporan dan pemetaan mustahik berbasis indikator kesejahteraan,” tambahnya.
Kemenag akan mengolaborasikan data sosial ekonomi nasional dengan basis data internal milik lembaga pengelola zakat untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.
Instrumen Pemberdayaan Umat
Waryono menekankan bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan penguatan pada tiga aspek, Regulasi untuk penguatan aturan main dalam ekosistem zakat. Literasi, meningkatkan pemahaman pengelola di daerah terhadap standar pengelolaan, dan Kapasitas Kelembagaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas publik terjaga.
“Arah kebijakan zakat ke depan adalah memperkuat dampak sosial yang nyata. Integrasi data, pengawasan yang terukur, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi agar zakat dan wakaf semakin berperan dalam membangun kemandirian umat secara berkelanjutan,” tandas Waryono.
Melalui momentum Ramadan ini, Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan visi dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang tangguh.(rls/mn)
![]()

