JAKARTA – Pengelolaan dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh menyimpang dari koridor syariat. Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar guna menepis disinformasi yang beredar mengenai rencana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bertempat di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026), Menag menggarisbawahi bahwa zakat memiliki aturan main yang kaku dan telah ditetapkan langsung oleh Al-Qur’an.
Menag menyatakan bahwa zakat adalah persoalan syariah yang sensitif. Pemanfaatan dana tersebut hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak, sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Nasaruddin Umar.
Ia merinci bahwa delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kelompok tersebut, pemberian zakat dianggap menyalahi aturan agama.
“Berikanlah zakat seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan kepada mereka yang tidak berhak,” tambahnya.
Senada dengan Menag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.
Thobib menjelaskan bahwa tata kelola zakat nasional bersandar pada dua pilar utama, Syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dimana Pasal 25 Mengatur kewajiban distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat. Pasal 26 Menegaskan distribusi harus berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” jelas Thobib.
Guna menjaga kepercayaan publik, Kemenag mengajak masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin.
Thobib menjamin bahwa lembaga-lembaga tersebut bekerja secara profesional dan akuntabel. Selain diawasi pemerintah, kinerja keuangan mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala untuk memastikan setiap rupiah zakat sampai ke tangan yang tepat.(rls/mn)
![]()

