BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (24/2/2026), petugas memusnahkan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Penangkapan bermula pada Rabu (11/2/2026) di sebuah area parkir di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas mengamankan 5 butir ekstasi yang Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
“Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver,” ujar AKBP Musliadi Mustafa.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 butir ekstasi dengan berat bersih (netto) 18,73 gram. Dari jumlah tersebut, 10 butir (3,64 gram) disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Surabaya, sementara 40 butir sisanya (15,09 gram) dimusnahkan dalam agenda hari ini.
Kepastian Hukum dan Ancaman Pidana
Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, tersangka MNG dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman: Tindakan tanpa hak menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memiliki atau menguasai narkotika.
Di akhir kegiatan, Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat. Hal ini demi mewujudkan visi Kalimantan Timur yang bersih dari peredaran gelap narkoba.(rls/mn)
![]()

