JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (23/2/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan fasilitas pesawat khusus dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari lalu.
Penggunaan pesawat khusus tersebut dilakukan saat Menag meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Nasaruddin menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan inisiatif pribadi untuk menjaga transparansi sebagai penyelenggara negara.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Nasaruddin Umar di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026)
Ia bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Nasaruddin juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Menag bertekad dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag Nasaruddin Umar.
Ia menegaskan, laporkan apapun yang mungkin _syubhat_ buat kita. “Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
JUBIR KPK: TELADAN POSITIF
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya. Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.
Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia. “Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

