BONTANG – Di sudut-sudut kota Bontang, nama DE (39) sempat menjadi buah bibir. Wanita yang kerap tampil dengan citra kaya raya ini dijuluki sebagai “Sultan Bontang”. Predikat itu bukan tanpa alasan; ia dikenal royal, sering berbagi uang kepada rekan-rekannya, hingga menyokong pelaku UMKM demi memperkuat status sosialnya. Namun, kemilau harta yang ia pamerkan ternyata hanyalah fatamorgana yang dibangun di atas penderitaan orang lain.
Kini, petualangan DE berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Bontang. Statusnya telah resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi mengendus aroma penipuan di balik gaya hidup mewahnya.
Aksi DE bermula sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Dengan tutur kata yang meyakinkan, ia menjerat para korban melalui tawaran investasi trading valuta asing (valas). Janjinya pun tak main-main, keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah yang diklaim pasti cair tanpa risiko sepeser pun.
Untuk memuluskan siasatnya, DE meminta sejumlah modal dan berjanji akan membuatkan akun trading bagi setiap investor. Ia bahkan rajin mengirimkan tangkapan layar (screenshot) grafik trading yang menunjukkan angka-angka keuntungan menggiurkan. Padahal, setelah didalami penyidik, grafik tersebut hanyalah rekayasa alias palsu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka diduga kuat untuk mendapatkan validasi sosial sebagai sosok dermawan dan kaya raya,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah, pada Rabu (18/2/2026).
Gali Lubang Tutup Lubang di Balik Angka Rp226 Juta Fakta pilu terungkap dari pemeriksaan rekening koran. Aliran dana dari 11 orang korban yang terkumpul nyatanya tidak pernah masuk ke pasar valuta asing. Uang total senilai Rp226.800.000 tersebut justru digunakan DE untuk menopang gaya hidup glamornya dan membayar sebagian utang-utang lamanya.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman transaksi perbankan milik para korban dan milik tersangka sendiri. Atas perbuatannya, “Sultan Bontang” gadungan ini kini terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500 juta.
AKP Randy Anugerah menegaskan bahwa Polres Bontang akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Ia juga meminta masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam mengelola keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan hasil besar tanpa risiko. Lakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Randy.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum memerlukan tahapan waktu agar hasilnya akuntabel. Bagi warga yang merasa pernah menjadi korban DE, polisi membuka pintu lebar-lebar untuk melapor. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(rls/mn)
![]()

