JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme Sidang Isbat sebagai prosedur resmi dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Hal ini disampaikan Menag guna merespons dinamika penentuan awal puasa di tengah masyarakat tahun ini.
“Jika kita melihat sejarah bangsa Indonesia, sidang isbat selalu menjadi faktor penentu lebaran dan puasa. Kami berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujar Menag dalam wawancara daring di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
IKHTIAR ILMIAH DI 96 TITIK PEMANTAUAN
Menag menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan metode di antara ormas Islam—seperti penggunaan Hisab dan Rukyat—Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi langsung melalui pengamatan posisi hilal. Untuk tahun ini, Kemenag telah menyiapkan pemantauan hilal di 96 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i.
Pemerintah Indonesia saat ini berpegang pada kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria tersebut mensyaratkan:
– Ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.
– Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Menag mengungkapkan, berdasarkan data perhitungan teknologi saat ini, posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia berada pada rentang minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik.
“Dengan angka tersebut, hampir mustahil hilal bisa dirukyat. Tantangannya berlapis, mulai dari posisi hilal yang rendah hingga faktor cuaca seperti mendung. Semua itu kami pertimbangkan secara cermat,” jelasnya.
Menanggapi potensi perbedaan awal Ramadan, Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan. Ia menekankan bahwa bangsa Indonesia memiliki rekam jejak yang matang dalam menyikapi perbedaan tanpa harus memicu konflik sosial.
Terkait wacana Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di level internasional, pemerintah menyatakan tetap menghormati diskursus tersebut, namun untuk saat ini Indonesia tetap konsisten menggunakan kriteria MABIMS sebagai dasar penetapan resmi pemerintah.
“Indonesia tetap rukun dan telah berpengalaman dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan,” pungkas Nasaruddin Umar.(rls/mn)
![]()

