BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jatim, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café Dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Banyuwangi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menjaga kekhidmatan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada empat pihak utama, yakni pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke , hiburan malam, General Manager hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh pelaku usaha pariwisata dalam menghormati bulan suci Ramadhan.

Dalam aturan tersebut, destinasi wisata secara umum diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa titik populer seperti Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB, sementara Kawah Ijen mengikuti prosedur waktu dari BKSDA.

Hal menarik dalam poin kedua surat edaran ini adalah kewajiban bagi setiap pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan. Adzan harus diperdengarkan secara rutin saat memasuki waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, hingga Isya sebagai bentuk pengingat bagi para pengunjung.

Tindakan tegas diambil untuk sektor hiburan malam, di mana tempat karaoke keluarga dan seluruh jenis hiburan malam diinstruksikan untuk tutup total selama bulan Ramadan. Tidak ada pengecualian bagi sektor ini guna menjaga ketenangan lingkungan selama malam-malam ibadah.

Senada dengan penutupan tempat hiburan, Pemkab.Banyuwangi juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Larangan ini berlaku baik untuk tempat penjualan mandiri maupun fasilitas yang berada di dalam lingkungan hotel selama bulan suci berlangsung.

Bagi pengusaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung makan, masih diperbolehkan buka. Namun pemilik usaha wajib memasang penutup atau tirai pada bagian depan tempat usaha mereka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Hartono, melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Jumat (13/2/2026). Salah satu lokasi yang dipantau adalah Pantai Grand Watudodol (GWD) untuk mengecek kebersihan serta kesiapan fasilitas umum.

Hartono menegaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh destinasi siap menerima kunjungan wisata. Ia meminta pengelola wisata menyiapkan langkah antisipatif agar keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap terjaga, terutama menjelang masa libur panjang yang berdekatan dengan momen Ramadan.
“Di Grand Watudodol sendiri, kita meninjau kesiapan sarana prasarana. Kami ingin memastikan meskipun nantinya ada pembatasan jam operasional sesuai SE, kualitas pelayanan, keamanan dan kenyamanan di destinasi tetap menjadi prioritas utama,” ujar Hartono.

Loading