SAMARINDA – Akses keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur, terancam mundur ke belakang. Mulai tahun 2026, biaya visum bagi para penyintas dilaporkan tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kebijakan ini dinilai menjadi tembok besar yang menghalangi korban, terutama dari keluarga miskin, untuk menjerat pelaku ke ranah hukum.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyebut kebijakan ini sebagai ironi di tengah upaya penguatan payung hukum melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Visum adalah instrumen krusial dalam pembuktian hukum. Tanpa visum, laporan korban kerap terhenti di tahap awal dan sering kali hanya berhenti di meja kepolisian,” tegas Rina dalam keterangannya melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).

Rina memaparkan bahwa biaya visum yang berkisar ratusan ribu rupiah menjadi hambatan finansial yang berat. Hal ini membuat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi kenyataan bagi para penyintas yang sudah hancur secara fisik dan psikis.
“Visum gratis saja masih banyak yang enggan melapor, apalagi kalau berbayar. Korban dari ekonomi rendah cenderung tidak melanjutkan proses hukum karena tidak sanggup membayar. Akibatnya, alat bukti hilang karena jejak biologis dalam kasus kekerasan seksual membutuhkan pemeriksaan segera,” paparnya.
Lebih lanjut, Rina menyoroti fakta pahit bahwa pelaku kekerasan seksual sering kali adalah orang terdekat, termasuk ayah kandung, yang membuat korban dari keluarga miskin kian sulit lepas dari lingkaran kekerasan karena ketergantungan ekonomi.
Celah Jaminan Kesehatan Persoalan kian pelik karena jaminan kesehatan nasional (BPJS) sejauh ini tidak menanggung biaya visum maupun pengobatan bagi korban kekerasan seksual dan KDRT. Hal ini menciptakan penderitaan berlapis bagi korban yang mengalami cedera fisik serius namun tidak mampu membiayai pengobatan.
“Walau punya BPJS, tetap tidak ditanggung. Padahal korban tidak pernah menghendaki kekerasan itu terjadi. Bagaimana mereka bisa mengobati luka fisik jika sistem tidak berpihak?” keluh Rina.
Desakan Evaluasi Kebijakan TRC-PPA Kaltim mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, terutama pemberian jaminan visum gratis bagi keluarga prasejahtera. Jika tidak, angka keadilan akan menurun drastis karena polisi kesulitan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan tanpa bukti medis.
Rina menutup pernyataannya dengan peringatan keras bagi para pengambil kebijakan agar tidak abai terhadap trauma penyintas. Yang paling terdekat adalah melakukan RDP dengan komisi 4 yang menaungi permasalahan tersebut Untuk menuntut alokasi anggaran visum dalam APBD
“Jangan sampai korban mengalami dua kali pemerkosaan: diperkosa oleh pelaku dan diperkosa oleh kebijakan pemerintah. Jika ini terjadi, trauma yang dialami korban tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya.(mn)
![]()

