KUTAI TIMUR – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keluhan warga terkait bau menyengat yang dihasilkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste di belakang Pasar Induk.

Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah mengatakan, RDP akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Kita akan panggil Sekda, DLH, TPST, perwakilan warga, ketua RT, Lurah Teluk Lingga dan Camat Sangatta Utara,” ujar politikus PKS ini kepada media ini, Kamis (5/2/2026).

Ardiansyah menyampaikan hal tersebut setelah memfasilitasi pertemuan antara warga RT 04/RW 01 Kelurahan Teluk Lingga dengan pihak terkait di lokasi TPST pada Kamis siang. Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, bersama sejumlah anggota dewan lainnya yakni Novel Tyty Paembonan, Aldriansyah, Kari Palimbong, dan Sayid Umar.

Menurutnya, persoalan persampahan harus menjadi prioritas dan dialokasikan anggaran dalam APBD Kutai Timur.

“Itu perintah pusat. Pemda sudah dapat teguran dari pusat terkait pengelolaan sampah ini. Jadi wajib dialokasikan anggaran,” tegasnya.

Sebagai solusi, Ardiansyah mengusulkan relokasi TPST ke kawasan Ring Road yang memiliki lahan Pemda seluas 36 hektare.

“Nanti dibuatkan aturan tentang larangan membangun permukiman di sekitar kawasan TPST,” ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan tersebut akan dimuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membuat buffer zone atau zona penyangga yang melarang pembangunan permukiman dalam jarak tertentu dari lokasi TPST.

Tujuannya untuk memberikan jarak aman, melindungi lingkungan, mencegah pencemaran, dan meminimalisir dampak bagi warga sekitar.

Sebelumnya, warga RT 04/RW 01 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara mengadukan keluhan mereka dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD.

“Warga tak terima adanya pengelolaan sampah di wilayah ini. Bau, dan banyak lalat. Warga di sini nonstop cium bau sampah,” ucap Iwan, warga setempat.

Iwan meminta Pemkab Kutai Timur segera mencari lahan untuk relokasi TPST karena dibangun di tengah permukiman warga.

Ketua RT 04, Idham membenarkan keluhan tersebut. “Warga merasakan dampak dari keberadaan pabrik sampah ini. Warga minta pabrik sampah ini tak lagi beroperasi di sini karena bau menyengat,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Sangatta Utara, Hasdiah menyarankan agar TPST dikelola lebih baik dengan sistem tertutup sehingga tidak menimbulkan bau.

“Kalau dikelola baik, pabrik pengolahan sampah tertutup maka tak ada bau. Kita contoh Bontang, pengelolaan sampahnya juga dekat permukiman warga tapi tidak bau karena dikelola secara tertutup,” bebernya.

Insinerator adalah alat pengolahan sampah menggunakan teknologi pembakaran terkontrol pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan berat limbah secara drastis. (ute)

Loading