JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa filosofi mendasar dari hukum acara pidana bukanlah sekadar alat untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan instrumen untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/01/2026).
“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Filosofi hukum acara pidana adalah melindungi hak asasi manusia,” tegas Wamenkum.
Wamenkum menjelaskan bahwa KUHAP memiliki karakteristik unik yang disebut antinomi—dua keadaan yang saling bertentangan namun tidak boleh saling meniadakan. Di satu sisi, negara memiliki hak untuk menghukum (ius puniendi), namun di sisi lain, negara wajib menjamin hak warga negara.
Terkait sekitar 60 pasal mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru, Prof. Eddy menekankan bahwa kewenangan penyidik dan penuntut umum sengaja ditulis secara eksplisit, detail, dan jelas. Hal ini dilakukan bukan untuk memperkuat kekuasaan aparat, melainkan untuk membatasinya.
“Aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar apa yang tertulis. Karakteristik hukum acara pidana adalah sifat keresmian; harus tertulis, jelas, dan ketat. Artinya, tidak boleh ditafsirkan di luar apa yang tertulis sehingga merugikan tersangka atau terdakwa,” jelasnya.
Menurut Wamenkum, UU No. 20 Tahun 2025 telah mengarah pada sistem due process of law yang diakui secara universal. Terdapat dua pilar utama dalam sistem ini: menjamin perlindungan HAM dalam ketentuan tertulis dan memastikan aparat menaati aturan tersebut dalam praktiknya.
Pembaruan dalam KUHAP ini juga memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok rentan. Hak-hak saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga lansia kini dijamin dengan lebih spesifik.
“Penyidik wajib memberikan assessment agar seseorang didampingi dalam pemeriksaan. Bahkan, ada pasal yang secara tegas melarang penuntut umum melakukan penyiksaan atau tindakan yang melanggar martabat manusia. Jika melanggar, aparat tersebut dapat dipidana dan dikenakan sanksi etik,” tambahnya.
Di akhir paparannya, Wamenkum memberikan perspektif baru mengenai parameter keberhasilan sistem peradilan pidana. Ia menyebut bahwa prestasi penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak kasus yang terungkap atau berapa banyak orang yang dipenjarakan.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana adalah apabila mampu mencegah terjadinya kejahatan,” tutupnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas mengenai semangat baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih humanis dan akuntabel.(rls/mn)
![]()

