BANYUWANGI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan area terbatas di perairan Selat Bali seiring dilaksanakannya kegiatan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada awal Juli 2025.
Pemberitahuan tersebut ditetapkan melalui Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Kami telah menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi dan menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan,” kata Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Kapten Purgana di Banyuwangi, Jumat (30/1/2026).
Peringatan area terbatas di Selat Bali itu, lanjut dia, dikeluarkan untuk memastikan seluruh proses evakuasi bangkai kapal berjalan lancar.
Dalam pemberitahuan itu, kata Purgana, KSOP Tanjung Wangi menginformasikan kepada seluruh nakhoda dan perusahaan pelayaran bahwa kegiatan pekerjaan bawah air sedang berlangsung pada titik koordinat 08°09’33,11″ Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.
“Area pembatasan ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran pekerjaan di lapangan,” kata dia.
Purgana menyampaikan selama kegiatan berlangsung area kerja dijaga oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara berupa bouy atau marker.
Dia menambahkan, pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kegiatan pengangkatan dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas maritim di perairan Selat Bali, dan untuk proses pengangkatan bangkai kapal kemungkinan berlangsung sekitar satu bulan,” pungkas Purgana.
KMP Tunu Pratama Jaya yang mengangkut 53 penumpang dan 12 anak buah kapal atau kru serta 22 kendaraan tenggelam di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025.
![]()

