KUTAI TIMUR – Potensi wisata alam di lereng Gunung Sirah yang masuk wilayah Desa Bukit Harapan tidak dapat dikembangkan karena terkendala sengketa batas wilayah dengan Desa Selangkau yang belum juga terselesaikan.

Kepala Desa Bukit Harapan, Heri Wibowo, mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan batas wilayah desa yang hingga kini masih menggantung. “Batas wilayah Desa Bukit Harapan sampai saat ini belum kelar. Batas-batas wilayah kami dengan desa-desa tetangga belum jelas,” keluhnya, Rabu (28/01/2026).

Padahal, pemerintah desa sudah mengajukan surat resmi kepada Bupati Kutai Timur untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Kami sudah bersurat ke Pak Bupati supaya cepat dijalankan. Tapi sampai sekarang juga belum ada penyelesaian,” ungkapnya dengan nada frustrasi.

Ketidakjelasan batas wilayah ini berdampak langsung pada pengembangan potensi wisata alam. Area di lereng-lereng Gunung Sirah yang sebenarnya berpotensi dikembangkan menjadi objek wisata alam atau wisata lainnya, kini masih diklaim oleh Desa Selangkau.

“Kalau menurut wilayah, seharusnya wilayah kami. Tapi ada klaim dari pihak sebelah. Jadi kami serba salah mau mengelola, nanti diklaim oleh pihak sebelah. Bingung jadinya,” jelas Heri.

Situasi ini membuat pemerintah Desa Bukit Harapan tidak berani melangkah lebih jauh dalam mengembangkan kawasan tersebut, meski secara geografis dan administratif seharusnya masuk dalam wilayah mereka.

Heri berharap pemerintah kabupaten dapat segera memfasilitasi penetapan batas wilayah secara definitif agar potensi wisata alam yang ada dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Seandainya kami sudah punya wilayah yang jelas, mungkin kami sudah punya wisata alam,” harapnya.(Q)

Loading