KUTAI TIMUR – Penyelesaian masalah kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang membatasi pengembangan wilayah Sangatta Selatan memerlukan koordinasi multistakeholder. Pemerintah desa berharap pemerintah kabupaten bisa memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak terkait untuk revisi tata ruang.
Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir, menyampaikan, persoalan kawasan TNK bukan hanya menjadi masalah desa tetapi juga masyarakat yang terdampak langsung. Ribuan warga tinggal di pemukiman yang masih berstatus kawasan sehingga tidak bisa mendapat surat tanah.
“Harapan kita ke depan, pemerintah bisa mengupayakan supaya bisa lepas dari kawasan Taman Nasional. Masih banyak pemukiman yang seyogianya sudah bisa di-APL-kan tapi saat ini masih berstatus kawasan Taman Nasional,” ungkapnya, Rabu (28/01/2026).
Upaya perluasan Area Penggunaan Lain (APL) memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Kutai, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Proses ini kompleks dan memerlukan waktu panjang.
Pada tahun 2024, memang ada sedikit penambahan APL di sekitar kilometer 8-9, namun luasnya sangat terbatas. Yang dibebaskan hanya 20 meter dari jalan sepanjang sekitar 1 kilometer, sementara rumah-rumah warga banyak yang berada lebih dari jarak tersebut.
“Yang lepas dari Taman Nasional hanya sekian meter dari jalan. Itu yang bisa disuratkan hanya 20 meter dari jalan. Praktis banyak rumah-rumah warga yang belum bebas, yang belum bisa disuratkan,” jelasnya.
Pemerintah desa mengharapkan ada usulan revisi tata ruang yang lebih komprehensif. Tidak hanya membebaskan beberapa meter dari jalan utama, tetapi seluruh kawasan pemukiman dan lahan produktif yang sudah dikelola masyarakat puluhan tahun.
“Harapan kita pemerintah mengambil langkah lagi supaya ini bisa segera melakukan usulan, upaya untuk melaksanakan revisi terhadap tata ruang kita,” harapnya.
Dialog multistakeholder menurutnya diperlukan untuk mencari solusi yang mengakomodir kepentingan konservasi sekaligus kepentingan ekonomi masyarakat. Zonasi yang lebih jelas antara kawasan inti konservasi dan kawasan pemanfaatan bisa menjadi solusi tengah.
Pemerintah desa siap menjadi jembatan antara masyarakat dengan stakeholder terkait. Data pemukiman, lahan produktif, dan potensi ekonomi yang terdampak status kawasan akan disiapkan sebagai bahan usulan revisi tata ruang.
“Penyelesaian masalah kawasan ini sangat penting tidak hanya untuk Sangatta Selatan tetapi juga daerah lain yang mengalami masalah serupa. Kepastian status lahan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membuka peluang investasi untuk pembangunan,” tutupnya.(Q)
![]()

