KUTAI TIMUR – Kepala Desa Martadinata mengungkapkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur dari wilayah PKT (Pupuk Kaltim) yang sebagian masuk ke wilayah administratif desanya. Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mengatakan bahwa sebagian wilayah PKT yang selama ini dianggap masuk Kota Bontang sebenarnya berada di Kutai Timur.

Menurutnya, jika batas wilayah ditarik dengan benar, sebagian besar jalur salur PKT berada di wilayah Kutai Timur. “PKT itu masuk oleh Kutai Timur Sebagian. Memang lebih banyak Bontang, tapi setidaknya yang harusnya dana bagi hasil ini untuk perusahaan ini minimal sedikit masuk ke Kutai Timur lah,” jelasnya.

Sutrisno menyayangkan bahwa selama ini dana bagi hasil dari PKT sama sekali tidak masuk ke Kutai Timur. Padahal setidaknya ada 1 RT di Desa Martadinata yang masuk di areal PKT. Ia pernah menyampaikan kepada kepala desa lain untuk menggarap persoalan ini agar masalah batas wilayah dan dana bagi hasil menjadi jelas. “Pernah saya sampaikan ke teman-teman yang lain, dan kami harap hal tersebut juga menjadi sorotan,” ungkapnya.

Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Jika wilayah PKT yang berada di Kutai Timur dapat diperjelas statusnya, maka kabupaten berhak mendapat dana bagi hasil dari operasional perusahaan tersebut.

Sutrisno menjelaskan bahwa Perda Bontang sebenarnya hanya berlaku di wilayah administratif Kota Bontang. “Ketika kita bisa kejar, perdanya Bontang tidak berlaku di situ. Karena perda bisa berlaku ketika betul-betul itu masuk di Kota Bontang,” jelasnya.

Permasalahan ini menambah daftar panjang sengketa wilayah dan ekonomi antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di perbatasan kedua wilayah.

“Ini yang saya pikir tidak dilirik Kabupaten. Padahal kalau ini bisa kita kejar dengan baik, potensi PAD-nya cukup besar,” kata Sutrisno.

Ia berharap pemerintah kabupaten dapat lebih serius menangani persoalan batas wilayah dan dana bagi hasil dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. “Kalau ini digarap dengan serius, tentu akan menambah pendapatan daerah yang pada akhirnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Q)

Loading