KUTAI TIMUR – Pola kemitraan pertanian di Desa Bukit Harapan menampilkan fenomena unik dimana masyarakat menyerahkan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) kepada perusahaan untuk dikelola secara penuh dengan sistem bagi hasil.
Kepala Desa Heri Wibowo mengungkapkan, dari total 186 hektar lahan yang dimiliki masyarakat mencakup pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua, sebagian dikelola mandiri dan sebagian lagi dimitrakan kepada perusahaan Perkebunan di wilayah tersebut.
“Semua mereka yang mengelola. Kita terima beres. Jadi mungkin bagi hasil,” jelas Heri mengenai pola kemitraan tersebut, Senin (27/01/2026).
Yang menarik, lahan yang dimitrakan ini bukan lahan plasma dari konsesi perusahaan, melainkan tanah milik masyarakat dengan status SHM yang merupakan tanah jatah transmigrasi. “Yang dimitrakan ke perusahaan ini semuanya SHM,” tegasnya.
Heri mengakui kurang memahami detail mekanisme plasma yang sebenarnya. Namun ia menjelaskan alasan mengapa masyarakat memilih kemitraan ini. “Kendalanya karena mungkin akses atau masalah mereka tidak bisa mengelola. Daripada jadi lahan tidur, akhirnya dimitrakan,” ungkapnya.
Meski mengaku kondisi ini sebenarnya sayang, Heri memahami keterbatasan masyarakat. “Kami juga menyadari mungkin mereka tidak mampu secara finansial, mungkin tidak mampu tenaga. Pemerintah desa tidak bisa apa-apa, dan juga tidak apa-apa,” katanya dengan nada pasrah.
Untuk diketahui, komoditas utama yang dibudidayakan di Desa Bukit Harapan meliputi kelapa sawit dan pisang untuk perkebunan, serta padi, palawija, dan sayuran untuk pertanian. Namun dengan semakin banyaknya lahan yang dimitrakan, kemandirian petani dalam mengelola lahan sendiri menjadi perhatian tersendiri bagi masa depan pertanian desa.(Q)
![]()

